PENYIDIK Polres Metro Jakarta Utara telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka atas kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK). Salah satu tersangka merupakan warga negara asing (WNA) asal China.
Sebelumnya, kantor pinjol tersebut digerebek Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis malam (27/1).
“Telah menetapkan 3 orang tersangka. YFC, dia merupakan warga negara asal China sebagai direktur dan bertanggung jawab atas segala tindakan pemberian dan jangka waktu pinjaman serta penagihan pinjol berbasis sistem,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (31/1).
Dua tersangka lain, yakni S sebagai penerjemah dari tersangka pertama dan menjabat juga sebagai komisaris. Kemudian, N, perannya reminder, dia yang mengingatkan korban untuk pembayaran. Namun, jika peminjam tidak kooperatif, disebar data KTP-nya dan diancam.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi dari para tersangka, dari 28 ponsel yang terintegrasi pinjol ilegal, 5 CPU yang berisi sistem aplikasi pinjol, 4 monitor, 1 decoder, 1 mesin absen, hingga beberapa dokumen terkait dengan data nasabah.
Dikatakan Kombes Zulpan, para tersangka melakukan aksi mereka dengan modus mengancam korban dan menyebar data pribadinya yang menjadi nasabah pinjol ilegal.
“Contohnya, seperti yang diterima korban. Jadi, pihak penagih ini melakukan ancaman dan mengucapkan kata-kata tidak pantas. Kemudian, juga menyebar data pribadi korban ke nomor handphone yang ada di dalam kontak korban,” jelasnya.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat 5 Jo Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 30 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 52 ayat 4 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
Kemudian, Pasal 368 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun. Lalu, Pasal 115 Jo Pasal 65 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perdagangan dengan pidana paling lama 12 tahun dan denda Rp12 miliar.
Juga, Pasal 8 ayat 1 huruf f dan Pasal 3 ayat 1 huruf c dan d Jo Pasal 62 ayat 1 UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp2 miliar. (RLS/J1)