POLRES Metro Bekasi Kota menetapkan mantan ketua RT di Bekasi, Jawa Barat, berinisial S, 47, sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap ibu dan dua anaknya.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan tersangka S melancarkan aksi pencabulan dengan modus terapi pijat untuk menyembuhkan penyakit.
“Awalnya tersangka menawarkan kepada korban bisa menyembuhkan penyakit dengan cara dipijat,” ujar Kombes Pol Aloysius Suprijadi saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/12).
Karena mendapat perlakuan tindak asusila, lanjut Kombes Aloysius Suprijadi, korban melaporkan tersangka ke polisi. Kemudian, polisi mendapatkan informasi dua anak korban juga dilecehkan pelaku.
“Begitu adanya informasi pelaku melakukan lagi, langsung kita amankan lakukan penahanan,” jelas Kombes Aloysius.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 289 KUHPidana dan Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Adapun ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun. (RLS/J1)