Polisi Tangkap Ayah Aniaya Anak Tiri di Bojonggede

Polisi Tangkap Ayah Aniaya Anak Tiri di Bojonggede
Sumber: Polda Metro Jaya

ANAK laki-laki berinisial PR, 8, dianiaya ayah tirinya hingga ia menderita luka bakar akibat disetrika. Bocah malang asal Desa Ragajaya, Bojonggede, Kabupaten Bogor, tersebut juga disekap pelaku yang mengikat kedua tangan dan kakinya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno menyatakan dugaan tindak kekerasan pada anak tersebut terungkap setelah warga bersama Polsek Bojonggede melakukan penggerebekan pada Minggu (3/4) sekira pukul 22.00 WIB.

“Jadi, kita mendapatkan informasi pada Minggu sekira pukul 22.00 WIB ada penggerebekan oleh warga bersama Polsek Bojonggede,” ujar Yogen dalam rilisnya, Rabu (6/4).

“Informasi awal ada seorang anak disekap bapaknya,” kata tambah Yogen.

Dalam penggerebekan itu, polisi mendapati korban dalam kondisi kaki dan tangan terikat serta terdapat luka bakar pada bagian tubuhnya.

“Memang ditemukan anak dalam kondisi terikat tangan dan kaki. Ada luka semacam disetrika di tangan kanan dan kaki kanan di anak,” kata Yogen.

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun, menurut Yogen, kejadian tersebut dilatarbelakangi peristiwa ketika korban disebut-sebut telah menyiram anak kandung pelaku dengan air panas. Buntutnya, pelaku merasa kesal dan tak bisa menerima perlakuan korban sehingga terjadilah tindak kekerasan terhadap korban.

“Pelaku kesal karena korban menyiramkan air panas kepada anak kandungnya,” ujar Yogen.

Korban pun kemudian diamankan ke Polres Metro Depok untuk dilakukan penanganan oleh unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

“Karena korban anak-anak, kita bawa ke Polres Metro Depok untuk ditangani unit PPA,” kata Yogen.

Sementara itu, pelaku sudah ditahan di Polres Metro Depok karena melanggar Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

“Sudah kita tahan karena memenuhi unsur Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya Pasal 80 ayat 2 karena mengalami luka berat. Lima tahun penjara,” pungkas Yogen. (RLS/J1)

Baca Juga:  Relawan Sopir Ambulans Jadi Tersangka Pencurian 8 Tabung Oksigen di RSUD Depok

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *