SUBDIREKTORAT Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik prostitusi daring (online) yang melibatkan 5 anak di bawah umur di salah satu indekos kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
“Modus operandi korban awalnya mendapat tawaran untuk bekerja melayani tamu melalui media sosial Facebook dengan iming-iming staycation dan dapat melakukan kredit handphone (hp) apabila ikut bergabung,” kata Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto dalam keterangannya, Jumat (25/3).
AKBP Pujiyarto menjelaskan praktik prostitusi tersebut terbongkar ketika salah satu orang tua korban curiga dengan aktivitas anaknya dan menanyakan perihal tersebut kepada korban.
Kemudian, kepada orang tuanya, korban mengakui sudah terlibat dalam praktik prostitusi daring pada Maret 2022.
Keluarga korban lalu melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya pada 18 Maret 2022 yang ditindaklanjuti dengan penggerebekan indekos tersebut di hari yang sama.
“Petugas Unit 4 Subdit Renakta melakukan pengungkapan ke kos-kosan dan mengamankan 2 orang joki, IM, 24, dan FO, 22, serta 5 anak di bawah umur, serta 3 wanita dewasa BO di kos-kosan tersebut,” ujarnya.
Pemeriksaan lebih lanjut kepada kedua joki atau muncikari tersebut terkuak bahwa korban diwajibkan melayani lelaki hidung belang minimal lima kali dalam satu hari.
Pihak kepolisian selanjutnya menitipkan kedelapan korban ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) DKI Jakarta.
Sementara itu, kedua muncikari tersebut saat ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 88 Jo 76 I UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (RLS/J1)