Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 25 Kilogram

Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 25 Kilogram
(Sumber: Polda Metro Jaya)

SATUAN Reserse Narkoba Polres Jakarta Pusat menangkap 3 bandar narkotika jenis sabu. Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan para tersangka, yakni SPA, 42, DD, 41, dan ABR, 36, berencana mengedarkan sabu di akhir 2021.

“Dari keterangan mereka, narkoba ini mau diedarkan pas Tahun Baru,” ucap Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (31/12).

Tersangka inisial SPA dan DD ditangkap di Jati Asih, Bekasi. Kemudian, tersangka ABR ditangkap di wilayah yang sama. Total terdapat barang bukti seberat 25,5 kilogram sabu diamankan dari ketiga pengendar tersebut.

“Narkoba ini terbungkus dalam 44 paket. Dalam setiap bungkus paket narkoba, sebanyak 1 ons,” katanya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga mengatakan pihaknya masih menyelidiki keberadaan sabu ini berasal dari mana. Narkoba ini dinilai cukup unik karena biasanya di kemasan ada logo yang menunjukkan barang tersebut dari negara mana.

“Ini narkobanya hanya dibungkus plastik alumunium silver. Kita belum tahu dari negara mana ini diproduksi. Masih kita selidiki lebih dalam,” katanya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 (2) sub Pasal 112 (2) juncto Pasal 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para pelaku terancam hukuman di atas 10 tahun penjara. (RLS/J1)

Baca Juga:  Waspada Cengkeraman Bisnis Gelap Narkoba

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *