DIREKTORAT Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim melacak aset tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz, di kripto luar negeri. Aset yang terendus itu senilai Rp58 miliar.
“(Aset) masih terus bertambah. Ada masukan, langsung kirimkan ke kita. Dugaan ada Rp58 miliar yang ada di kriptonya di luar negeri,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3).
Whisnu mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat menangani temuan tersebut, berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk pemblokiran dan penyitaan.
Menurut Whisnu, pengusutan aset tidak berhenti di situ. Polri terus mengejar aset Indra bekerja sama dengan PPATK dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Nanti berkembang begitu teman-teman PPATK menerima informasi, dikirim ke kita lagi. Jadi, perkembangan terus, tidak berhenti di sini saja,” ungkap Jenderal Bintang Satu itu.
Sebelumnya, Whisnu mengatakan pihaknya menemukan dugaan Indra berupaya menyelundupkan uang hasil kejahatannya di kripto Indonesia. Hal itu diketahui setelah berkomunikasi dengan marketplace Indodax.
“Di kripto, kita sudah berkomunikasi dengan marketplace Indodax. Dana di sana Rp200 sekian juta,” ungkapnya.
Lebih lanjut, uang itu telah disita polisi. Totalnya senilai Rp214.311.103.
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo, Kamis (24/2). Indra Kenz mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.
Afiliator Binomo itu kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. Indra dijerat Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 20 tahun. (RLS/J1)