Polisi Amankan Penagih Utang Bawa Air Soft Gun di Otista Raya

Polisi Amankan Penagih Utang Bawa Air Soft Gun di Otista Raya

POLRES Metro Jakarta Timur menangkap seorang pria berinisial FST yang merupakan seorang penagih utang (debt collector) atas dugaan kepemilikan senjata air soft gun.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Ahsanul Muqaffi mengatakan FST yang sudah ditetapkan tersangka itu diamankan di Jalan Otto Iskandar Dinata (Otista) Raya, Jakarta Timur, Senin dini hari (10/1).

“Perintah Pak Kapolres, kami tiap malam melakukan observasi ke wilayah. Jadi, pas pukul 00.30 WIB itu, ditemukan mencurigakan. Akhirnya, kami hentikan. Begitu kami hentikan motornya, ternyata tidak ada surat-surat,” kata Ahsanul Muqaffi di Jakarta, Selasa (11/1).

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati senjata air soft gun dan alat kejut listrik. Selain itu, sepeda motor yang dikendarai tak memiliki surat-surat yang lengkap.

“Ternyata sepeda motor itu hasil sitaan dari debt collector. Dia debt collector beberapa leasing,” ujarnya.

FST dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api. Untuk saat ini, tersangka FST masih menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Timur. (RLS/J1)

Baca Juga:  Dugaan Cemari Lingkungan, KKP Segel Usaha Pengolahan Ikan di Muara Baru

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *