KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sumatra Selatan (Sumsel) dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) melakukan penggerebekan pabrik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) ilegal dengan temuan barang bukti BBM ilegal oplosan sebesar 108 ton, Jumat (11/3).
Berdasarkan informasi dari masyarakat, kegiatan ilegal ini telah berlangsung sekitar 1 tahun 7 bulan, yang mana modus operandi produsen BBM ilegal mencampur minyak solar dengan minyak sulingan dari masyarakat dengan bahan kimia berupa cuka parah dan bleaching.
“Dengan hasil giat penegakan hukum ini, tentu menjadi perhatian dan untuk pengawasan penyediaan dan pendistribusian BBM ke depan. Selain itu, BBM oplosan ini tidak sesuai standar dan mutu (spesifikasi) BBM yang ditetapkan pemerintah yang tentu merugikan konsumen pengguna. Para produsen BBM ilegal ini jelas merugikan masyarakat dan pemerintah. Penyediaan dan pendistribusi BBM yang semestinya lancar jadi tersendat karena ulah sementara pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Kepala BPH Migas Erika Retnowati saat konferensi pers bersama dengan Kapolda Sumatra Selatan, Selasa (22/03).
Erika juga menjelaskan bahwa pentingnya distribusi yang tepat sasaran menjadi hal yang harus sangat diperhatikan, terlebih disparitas harga BBM bersubsidi dan nonsubsidi saat ini relatif tinggi. Kerja sama yang baik dengan Polri serta pemerintah daerah menjadi salah satu upaya dalam pengawasan distribusi BBM.
Lebih lanjut, dalam penyelidikan penimbunan ini, tim Polda Sumsel dan BPH Migas menemukan gudang penyimpanan BBM di Jalan Lintas Prabumulih, Kabupaten Muara Enim, berikut barang bukti aktivitas pengoplosan BBM yang berada di gudang tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui dipasarkan produk BBM ilegal tersebut ke berbagai perusahaan perkebunan dan pertambangan di sekitar wilayah Sumsel.
“Polda Sumsel terus melakukan pengawasan pendistribusian BBM dan menindak apabila ada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran, salah satunya pengoplos BBM ini. Kerja sama ini merupakan wujud sinergitas nyata antara Polri dan BPH Migas,” jelas Kapolda Sumatra Selatan Irjen Pol Toni Harmanto.
Setelah mengamankan pelaku, pendataan dan wawancara pengumpulan bahan keterangan serta pengambilan sampel BBM, juga police line di TKP dan pengamanan barang bukti yang banyak, Polda Sumsel telah melakukan penahanan terhadap para tersangka tindak pidana pascapemeriksaan.
Polda Sumsel juga melakukan perkuatan pembuktian untuk melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana meniru atau memalsukan BBM dengan bantuan keterangan ahli dari BPH Migas dan pengujian sampel BBM hasil olahan ilegal dan oplosan tersebut pada Laboratorium Pengujian PPPTMGB LEMIGAS atas bantuan kerja sama dengan BPH Migas.
Atas perbuatan tersangka, dapat dikenai ancaman ketentuan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar karena meniru atau memalsukan BBM sebagaimana dimaksud ketentuan pidana Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. (RLS/J1)