POLDA Metro Jaya sebagai penanggung jawab keamanan Ibu Kota tidak mengeluarkan izin untuk kegiatan Reuni 212 apabila dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, khususnya di Patung Kuda.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12).
Menurut Kombes Zulpan, Polda Metro Jaya tidak memberikan izin sejalan dengan rekomendasi yang telah dikeluarkan Satgas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta, yang mana tidak merekomendasikan kegiatan tersebut.
“Ini untuk diketahui, jadi ini juga yang menjadi dasar daripada Polda Metro Jaya tidak mengeluarkan izin terhadap kegiatan Reuni 212 yang dilakukan di Patung Kuda maupun di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” kata Kombes Zulpan.
Kombes Zulpan beranggapan bahwa kegiatan ini ialah kegiatan yang bersifat menciptakan kerumunan dan tentunya sesuatu yang bertentangan dengan aturan dan ketentuan protokol kesehatan ataupun situasi covid-19. Sebagaimana kita ketahui, tidak dibenarkan untuk melakukan kerumunan.
Menurut Kombes Zulpan, Polda Metro Jaya dalam hal ini bertugas menjaga ketertiban berdasarkan aturan hukum yang berlaku, utamanya ialah untuk kepentingan masyarakat. Hal ini juga dilakukan dengan prinsip-prinsip kepolisian, yaitu sebagaimana dilakukan dengan langkah-langkah pencegahan.
“Keselamatan masyarakat atau rakyat ialah yang utama. Ini juga sejalan dengan prinsip-prinsip komunikasi dan bagaimana pencegahan ialah hal yang utama. Jadi, mencegah jangan sampai terjadi kerumunan daripada masyarakat yang nanti bisa menjadi sesuatu yang berakibat kurang baik, khususnya terkait dengan penularan covid-19,” jelas Kombes Zulpan.
Ia menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak mendapat izin sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Apabila ada pihak-pihak yang memaksakan untuk melakukan kegiatan, akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku. Kepada mereka yang memaksakan, akan dipersangkakan dengan tindak pidana yang ada di KUHP, khususnya Pasal 212 dan 218 KUHP.
“Sebagaimana disampaikan tadi, bahwa Polda Metro Jaya sebagai aparat keamanan tidak memberikan izin. Jadi, kepada mereka yang memaksakan diri, akan kita berikan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.
Ia berharap bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan berdasarkan undang-undang yang berlaku dan akan dikenai sanksi hukuman bila ada yang menghalanginya.
“Kami harapkan juga kepada penyelenggara untuk bisa mematuhi ketentuan hukum yang berlaku demi keamanan dan keselamatan semua masyarakat kita dari situasi pandemi covid-19 yang tidak diharapkan terjadi nanti ya, gelombang ke-3 ini. Tentunya kita tidak inginkan,” tutupnya. (RLS/J1)