POLDA Metro Jaya menggerebek kantor pinjaman daring atau online (pinjol) ilegal di rumah toko (ruko) Palladium Blok G7, Pantai Indah Kapuk (PIK) II, Jakarta Utara, Rabu (26/1). Sebanyak 99 orang diamankan dari lokasi. Selanjutnya, dibawa ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat penggerebekan kantor pinjol tersebut di PIK pada Rabu malam (26/1).
“Di sini, kita lihat banyak yang bekerja adalah anak-anak di bawah umur dan mereka memiliki kekurangan pengetahuan terkait dengan kegiatan yang dilaksanakan secara ilegal ini,” kata Kombes Zulpan di lokasi penggerebekan, Rabu malam (26/1).
Kombes Zulpan pun mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anak dan memberikan pemahaman agar putra-putri mereka tidak tersandung masalah hukum.
“Kami mengimbau kepada para orang tua untuk meningkatkan pengawasan kepada anak-anak mereka agar tidak tersandung persoalan hukum,” tambahnya.
Adapun kantor pinjol ilegal tersebut mengoperasikan sebanyak 14 aplikasi ilegal, seperti Dana Aman, Uang Rodi, Pinjaman Terjamin, Go Kredit, Dana Induk, dan Dana Online.
Kantor tersebut juga mempekerjakan sebanyak 99 orang yang terdiri atas 1 manajer dan 98 karyawan. Namun, tidak dijelaskan berapa orang karyawan yang berstatus anak di bawah umur.
Jumlah pekerja yang cukup banyak tersebut diketahui dibagi menjadi 2 tim. Tim pertama terdiri atas 48 orang yang bertugas mengingatkan peminjam sebelum tanggal jatuh tempo. Mereka mengoperasikan sebanyak 14 aplikasi pinjol ilegal.
“Jadi, 1 atau 2 hari sebelum jatuh tempo, tim reminder ini bertugas mengingatkan melalui media komunikasi yang tersedia di tempat kerja mereka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.
Kemudian, sisa pekerja yang lainnya berjumlah sekitar 50 orang bertugas mengingatkan peminjam yang sudah masuk ke kategori terlambat melakukan pembayaran pinjol.
“Perusahaan ini memberikan pinjaman, dari Rp1,2 juta-Rp10 juta, dan mereka beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00 WIB-pukul 19.00 WIB. Mereka sudah beroperasi sejak Desember 2021,” jelas Zulpan.
Tim 50 orang tersebut kemudian dibagi menjadi 4 kategori berdasarkan tingkat waktu keterlambatan pembayaran peminjam, yakni 1-7 hari, 8-15 hari, 16-30 hari, dan 30-60 hari.
Aktivitas yang dilakukan para pekerja di kantor pinjol ilegal tersebut melanggar sejumlah perundang-undangan, yakni UU ITE dan Pasal 62 UU Nomor 8 Tahun 1999 UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun. (RLS/J1)