PENYIDIK Subdit Indag Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Jakarta berhasil menggagalkan peredaran 450 ribu batang rokok atau 30 ribu bungkus rokok ilegal yang tidak dilengkapi cukai di wilayah Jadetabek.
“Ini bisa kita ungkap berawal dari adanya informasi masyarakat adanya dugaan tindak pidana berupa memperdagangkan atau menjual rokok tanpa izin di wilayah Jadetabek,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Kamis (13/1).
Kombes Zulpan mengatakan penyidik kepolisian dan Bea Cukai menyita 30 ribu bungkus rokok ilegal dari dua lokasi.
Lokasi pertama digerebek pada 29 Desember 2021 bertempat di Pasar Cibubur, Jakarta Timur. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 1 orang terduga pelaku yang berinisial AM, 25, yang berperan menjual rokok ilegal secara daring selama sekitar 6 bulan.
Sementara itu, lokasi kedua di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, yang digerebek pada 11 Januari 2021. Di lokasi kedua, polisi mengamankan 1 terduga pelaku berinisial M, 50, yang berperan membeli rokok tanpa pita cukai dari daerah Pamekasan, Jawa Timur, kemudian dijual di Jadetabek selama sekitar 4 bulan.
Lebih lanjut, Kombes Zulpan mengatakan, akibat tindakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp750 juta.
“Dampak negatif dari pada kejahatan ini adalah yang pertama merugikan masyarakat sebagai konsumen karena tidak adanya izin dalam perdagangan rokok tanpa cukai. Kemudian, yang kedua, menghambat pembangunan nasional dengan tidak terbayarnya pajak-pajak pita cukai,” ujarnya.
Selain itu, negara juga menderita kerugian akibat tidak dibayarkannya bea masuk barang impor yang membuat pendapatan negara menurun dan stabilitas keuangan terganggu.
Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku ialah Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai. (RLS/J1)