Pita Cukai Desain Baru Tersedia di Januari 2022

Pita Cukai Desain Baru Tersedia di Januari 2022
(Sumber: Kementerian Keuangan)

PEMERINTAH telah menetapkan Kebijakan Cukai Hasil Tembakau (CHT) 2022 yang akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2022. Kebijakan CHT diatur melalui 2 Peraturan Menteri Keuangan (PMK), yaitu PMK Nomor 192/PMK010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, serta PMK Nomor 193/PMK010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Rokok Elektrik dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya.

Dilansir dari situs Kementerian Keuangan, sebagai tahap awal pelaksanaan kebijakan ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) telah mulai melakukan proses penetapan kembali tarif cukai atas merek-merek hasil tembakau yang ada sesuai ketentuan berlaku. Untuk selanjutnya, pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau akan mengajukan permohonan penyediaan pita cukai untuk 2022.

Untuk mendukung kesuksesan pelaksanaan kebijakan CHT 2022, DJBC akan memastikan ketersediaan pita cukai 2022 tepat waktu. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai disebutkan salah satu cara pelunasan cukai ialah dengan pelekatan pita cukai.

“Upaya yang kami telah lakukan meliputi koordinasi dengan konsorsium penyedia pita cukai, monitoring dan evaluasi harian, sampai dengan pemantauan proses produksi di lokasi pabrik penyedia pita cukai (Perum Peruri),” ujar Nirwala.

Hingga Rabu (22/12), telah dilakukan order bea cukai (OBC) atas permohonan pita cukai dari pelaku usaha barang kena cukai sejumlah 15 juta lembar meliputi pita cukai hasil tembakau (PCHT) dan pita cukai minuman mengandung etil alkohol (PCMMEA). Mulai Kamis (23/11), secara berangsur dan terjadwal akan dilakukan serah terima pita cukai desain 2022 dari Perum Peruri kepada DJBC dan kemudian dilanjutkan dengan proses pendistribusian ke unit-unit vertikal DJBC.

“Komitmen tersebut terus dijaga dengan mempertimbangkan bahwa pita cukai sudah menjadi kebutuhan mutlak untuk proses produksi barang kena cukai (BKC) dan menjamin penerimaan negara di bidang cukai,” kata Nirwala.

Lebih lanjut, dengan telah disediakan pita cukai baru ini, harapannya para pengusaha pabrik maupun importir (sigaret, rokok elektrik, minuman beralkohol, hingga HPTL) tidak perlu khawatir karena ketersediaan sudah terjamin di Januari 2022. (J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *