MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada Jumat (21/05), membacakan putusan sidang atas nama Seniman Merdeka alias Uuk Sigianto, Direktur PT Shireen Jaya, berdasarkan putusan Nomor 56/Pid.Sus/2021/PN.Spt.
Adapun putusannya ialah menyatakan terdakwa Seniman Merdeka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
“Dengan sengaja menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya yang dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan,” hakim membacakan.
Selain itu, Seniman Merdeka dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp700 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar dalam waktu 1 bulan, harta yang disita dirampas untuk negara dan segera dapat dilakukan lelang. Akan tetapi, jika hasil lelang harta tersebut masih belum mencukupi atas denda yang dijatuhkan, diganti dengan kurungan selama 6 bulan.
Lebih lanjut, majelis hakim menetapkan bukti-bukti sebagaimana dalam putusan terlampir dalam berkas perkara dan membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu. (RLS/J1)