Perkosa 13 Santri, Herry Wirawan Dihukum Mati dan Kebiri Kimia

Perkosa 13 Santri, Herry Wirawan Dihukum Mati dan Kebiri Kimia
(Sumber: Kejaksaan Tinggi Jawa Barat)

KEPALA Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat (Jabar) Dr. Asep N. Mulyana kembali memimpin tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyidangkan perkara pencabulan terhadap anak dengan terdakwa Herry Wirawan di Pengadilan Negeri Kota Bandung, Selasa (11/1).

Dalam agenda pembacaan tuntutan, JPU yang dipimpin Kajati Jabar tersebut menuntut mati terdakwa Herry Wirawan serta menjatuhkan pidana tambahan mengumumkan identitas pelaku dan kebiri kimia.

Selain itu, dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim untuk memutus terdakwa Herry Wirawan untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 1 tahun kurungan serta membayar restitusi kepada anak korban sebesar Rp. 331.527.186,-

Juga, meminta hakim untuk membekukan, mencabut, dan membubarkan yayasan yatim piatu Manarul Huda, Madani Boarding School, dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani yang dibentuk terdakwa. (RLS/J1)

Baca Juga:  2 Jembatan Senilai 9,2 Miliar di Sleman Rampung

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *