Perkara Korupsi Garuda Indonesia Naik Status Jadi Penyidikan

Perkara Korupsi Garuda Indonesia Naik Status Jadi Penyidikan
(Sumber: Kejaksaan Republik Indonesia)

JAKSA Agung RI Burhanuddin didampingi Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Amir Yanto, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Asisten Umum Jaksa Agung (ASUM) Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung (Asus) Hendro Dewanto menyampaikan perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk bertempat di Lobi Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Jakarta Selatan.

Dalam perkara tindak pidana korupsi di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Jaksa Agung menyampaikan bahwa telah dinaikan menjadi penyidikan umum dan tahap pertama sedang didalami pengadaan pesawat Garuda Indonesia ATR 72-600.

Tentunya, tidak akan berhenti sampai di tahap tersebut, yang mana ada beberapa pengadaan kontrak pinjam, dan masih akan dikembangkan, dari pengadaan 4 jenis pesawat selain ATR, yakni Bombardier, Air Bus, Boeing, hingga Rolls Royce.

“Kita akan kembangkan dan tuntaskan, yang mana setiap penanganan kami akan berkoordinasi dengan KPK karena ada beberapa yang telah tuntas di KPK dan juga untuk menghindari adanya tumpang-tindih,” ujar Jaksa Agung dilansir dari keterangan resmi, Rabu (19/1).

Senada dengan hal tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus menyampaikan bahwa Bapak Jaksa Agung memerintah kepada jajaran Bidang Tindak Pidana Khusus untuk melakukan penyidikan dalam proses melihat siapa yang bertanggung jawab di luar yang telah ditetapkan KPK. Tentunya, akan intens melakukan koordinasi dengan KPK untuk penyelesaiannya karena telah dilakukan terlebih dahulu, mulai alat bukti sampai konstruksi pembuktian, mungkin telah ada.

“Saat ini perkara telah naik ke tahap penyidikan dan konsentrasi kami ada di pengadaan pesawat jenis ATR dan Bombardier. Untuk kerugian negara, kami tidak bisa sampaikan secara detail karena tetap akan dilakukan auditor. Akan tetapi, kerugian cukup besar, seperti untuk pengadaan sewa saja, indikasinya sebesar Rp3,6 triliun, sehingga cara pandang penyidik di Kejaksaan Agung sekaligus mengupayakan bagaimana kerugian yang terjadi di PT Garuda Indonesia akan kita upayakan pemulihannya. Kerugian di PT Garuda Indonesia terjadi pada saat dipimpin Direktur Utama ES yang saat ini telah diproses KPK dan masih menjalani hukuman,” ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. (RLS/J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *