Peringati Hari Pahlawan 2021, Presiden Anugerahkan Gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa

PRESIDEN Joko Widodo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada sejumlah tokoh di Istana Negara, Jakarta, Rabu (10/11)

PRESIDEN Joko Widodo menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada sejumlah tokoh di Istana Negara, Jakarta, Rabu (10/11). Acara tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Pahlawan 2021.

Sebanyak empat tokoh menerima penganugerahan gelar Pahlawan Nasional atas jasa mereka dalam perjuangan di berbagai bidang untuk mencapai, merebut, mempertahankan, mengisi kemerdekaan, serta mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa.

Mereka yang mendapat gelar Pahlawan Nasional, yaitu almarhum Tombolotutu dari Sulawesi Tengah, almarhum Sultan Aji Muhammad Idris dari Kalimantan Timur, almarhum Haji Usmar Ismail dari DKI Jakarta, dan almarhum Raden Aria Wangsakara dari Banten.

Selain itu, Presiden Joko Widodo juga menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa bagi 300 tenaga kesehatan (nakes) yang gugur dalam penanganan covid-19. Gelar Bintang Jasa Pratama diberikan kepada 223 nakes yang diwakili keluarga almarhum I Ketut Surya Negara, dokter di RSUP Sanglah Denpasar, dan almarhumah Sucilia Indah, perawat di RSUP Dokter Sitanala, Tangerang.

Adapun 77 nakes lainnya menerima gelar Bintang Jasa Nararya yang diwakili keluarga almarhumah Emialoina Lasia Carolin, bidan di Puskesmas Kecamatan Pesanggrahan, DKI Jakarta.

Acara penganugerahan tersebut dihadiri para ahli waris tokoh yang sekaligus mewakili penerima gelar dan penghargaan. Acara juga digelar dengan tetap memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Acara tersebut diakhiri dengan pemberian ucapan selamat dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin beserta para tamu undangan terbatas lain kepada para ahli waris penerima gelar Pahlawan Nasional dan Tanda Kehormatan.

Mereka yang hadir, antara lain Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Dalam keterengan resminya, Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Brigjen TNI (Mar) Ludi Prastyono mengatakan bahwa penganugerahan gelar Pahlawan Nasional tersebut melalui pertimbangan dan usulan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang berpedoman pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Baca Juga:  Moody's Pertahankan Peringkat Kredit Indonesia, Bukti Ekonomi Indonesia Resilient

Sementara itu, Mahfud Md mengatakan bahwa pemerintah mempertimbangkan faktor ketokohan dan kedaerahan dalam pemberian gelar Pahlawan Nasional.

“Daerah yang sudah banyak kita pertimbangkan untuk tetap menunggu karena semua yang diajukan itu memang orang-orang terbaik dan sudah berjuang kepada bangsa dan negara. Anugerah itu juga diberikan secara sangat selektif dan jumlahnya tidak jor-joran, tapi juga ada batasnya sehingga di-ranking siapa yang paling layak tahun ini,” ujarnya. (RLS/J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *