SETIAP produk peraturan wajib dikerjakan. Karena itu, tidak ada alasan bagi pihak eksekutif untuk menunda dan apalagi tidak menjalankan aturan-aturan yang tercantum dalam sebuah peraturan.
Terkait hal itu, untuk menemukan titik terang terkait implementasi aturan yang tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati (Perbup) Temanggung No. 42 Tahun 2012, jurnal-investigasi.com mewawancarai pakar hukum tatanegara dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Agus Riwanto, di Fakultas Hukum UNS, pekan lalu.
Seperti diketahui, Perda No. 5 Tahun 2019 dan Perbup No. 42 Tahun 2012 mengatur tentang penataan toko modern, yaitu toko modern dapat didirikan dengan jarak minimal 500 meter dari pasar tradisional.
Saat ini, Perda dan Perbup tersebut menjadi sorotan publik karena Bupati Temanggung, Muhammad Al Khadziq, melakukan pembiaran sehingga toko-toko modern yang melanggar Perda dan Perbup hingga sekarang masih beroperasi.
Dalam menanggapi pengimplementasian Perda No. 5 Tahun 2019 dan Perbup No.42 Tahun 2012. Agus menegaskan setiap produk peraturan harus dikerjakan.
Perbup No. 42 Tahun 2012, lanjut Agus, sudah mulai diberlakukan sejak tahun 2012. “Mestinya semua toko-toko modern di Temanggung harus mentaati Perbup tersebut. Misalnya, kalau saat ini ada toko-toko modern yang mengajukan perpanjangan izin dan toko-toko modern itu bertentangan dengan Perbup, maka harus ditolak,” tegas Agus.
Jadi, kata Agus, Perbup tersebut menjadi norma yang harus diterapkan dalam pengaturan toko-toko modern di Temanggung.
Selengkapnya wawancara dengan Agus Riwanto dapat dilihat dalam video di atas atau pada link https://youtu.be/AhGnmhMcuNo (Krs) BERSAMBUNG