Penyidik Kejati Banten Sita Uang Sejumlah Rp1,16 M Terkait Kasus Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Pegawai Bea Cukai Soekarno-Hatta

Penyidik Kejati Banten Sita Uang Sejumlah Rp1,16 M Terkait Kasus Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Pegawai Bea Cukai Soekarno-Hatta
(Sumber: Kejaksaan Tinggi Banten)

BIDANG Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap perusahan jasa titipan di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) yang dilakukan oknum pegawai Bea Cukai Kantor Pelayanan Utama Soekarno-Hatta ke tingkat penyidikan, Rabu (26/1).

Seusai penaikan status tersebut, secara gerak cepat, Kamis (27/1), sekitar pukul 11.00 WIB, tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten yang dipimpin langsung Asisten Pidana Khusus Iwan Ginting telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen dan barang bukti di Kantor Pelayanan Umum Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

Penyitaan dilakukan setelah mendapatkan penetapan izin dari Pengadilan Negeri Tangerang. Dalam kegiatan penyitaan tersebut, pihak Bea Cukai Soetta kooperatif dalam memberikan dokumen-dokumen yang diperlukan sehingga berjalan lancar.

Adapun yang berhasil disita dalam kegiatan tersebut, yaitu uang sejumlah Rp1.169.900.000 dan dokumen-dokumen terkait sekitar 1 koper.

Untuk selanjutnya, sejumlah uang dan dokumen tersebut dijadikan barang bukti.

Pada hari yang sama, tim Penyidik juga sedang memeriksa 4 orang saksi dari pihak swasta untuk dimintai keterangan di Ruang Riksa Tindak Pidana Khusus. Proses pemeriksaan tersebut dilakukan selama sekitar 2,5 jam. Selanjutnya, tim Penyidik kembali ke Kantor Kejati Banten.

Sebelumnya, 2 oknum pegawai Bea Cukai berinisial QAB dan VIM diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau pungli kepada perusahaan jasa kurir, PT SQKSS, di Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe C Soekarno-Hatta.

“QAB memerintahkan VIM meminta uang tarif Rp1.000 atau Rp2.000 dari setiap tonase importasi dengan menekan melalui surat peringatan dan mengancam mencabut izin operasional,” ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Banten Adhyaksa Darma Yuliano saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Tinggi Banten, Senin (24/1).

Langkah Kooperatif DJBC

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan upaya koordinatif atas penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau pungli yang melibatkan oknum pegawai Bea Cukai Soekarno-Hatta.

Laporan dugaan pelanggaran diterima DJBC pada April 2021. Dalam menindaklanjuti hal tersebut, DJBC bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dengan cepat melakukan penanganan secara profesional dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  70 Rumah Warga di Kota Sungai Penuh Terendam Banjir

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Nirwala Dwi Heryanto mengungkapkan bahwa DJBC telah melakukan audit investigasi.

“Untuk mempermudah proses investigasi, oknum yang diduga terlibat juga telah dinonaktifkan dari jabatannya serta sudah dikenai hukuman disiplin,”  kata Nirwala.

Sikap kooperatif juga ditunjukan pimpinan Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta dan Auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan berupa memberikan keterangan kepada Kejaksaan Tinggi Banten terkait kasus ini.

Nirwala menambahkan bahwa DJBC secara penuh menghormati setiap langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi Banten dan menyatakan komitmen untuk bekerja sama dan berkoordinasi dalam menyelesaikan perkara ini.

“Tindakan pelanggaran integritas ini juga menjadi momen bagi DJBC untuk terus meningkatkan penegakan disiplin serta menindak para oknum pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Nirwala. (RLS/J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *