POLRES Metro Tangerang Kota menetapkan 2 tersangka kasus penyekapan wanita korban utang-piutang di Ciledug, Kota Tangerang. Dua orang tersebut berinisial FT, 26, dan SF, 40, yang terlibat dalam penyekapan Sulistyawati.
“Benar, sudah ditetapkan tersangka beberapa hari lalu,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Komarudin, Minggu (23/1).
Pelaku menyekap korban diduga karena ia tak kunjung membayar utang. Atas dasar itu, mereka melancarkan aksi dengan tujuan korban mau melunasi utangnya.
“Diduga supaya korban mau membayar utang,” ucapnya.
Sebelumnya, Sulistyawati disekap selama 1 hari oleh rentenir. Tak hanya disekap, ia juga mengaku akan dibunuh pelaku.
“Awalnya, saya pinjam uang Rp1 juta dikasih waktu 10 hari dan mengembalikan senilai Rp1,3 juta. Terus, saya enggak bisa bayar pas jatuh tempo. Kemudian, 10 hari ke depan saya harus bayar Rp1,6 juta,” ujar Sulis, panggilan akrab Sulistyawati, Rabu (12/1).
Penyekapan terjadi sejak Jumat (7/1) tepatnya pukul 15.00 WIB. Ia baru bisa keluar dari rumah tersebut pada pukul 03.00 WIB esok harinya.
“Saya sudah ada iktikad baik dengan membayar Rp500 ribu dan handphone seperti yang dia minta, tapi tetap saja tidak boleh keluar. Bahkan, teman saya yang kemudian membawakan uang lagi Rp500 ribu juga tidak diterima,” katanya.
Akibat kejadian ini, Sulistyawati melaporkan kasus penyekapan ke Mapolres Metro Tangerang Kota. (RLS/J1)