POLRES Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pria berinisial MAD, 44, terkait dengan kasus penipuan modus lowongan kerja. Pelaku menipu korban dengan menawarkan pekerjaan di lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan pengungkapan ini berdasarkan laporan 10 orang yang mengaku menjadi korban kasus tersebut.
“Kami mengamankan tersangka atas nama MAD. Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan menjanjikan korban untuk diterima menjadi pegawai honorer di lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi,” ungkap Kombes Hengki kepada wartawan, Sabtu (8/1).
Menurut Kombes Hengki, para korban diminta membayar sejumlah uang agar bisa diterima sebagai tenaga kontrak di Pemkot Bekasi oleh pelaku. Setiap orang berbeda nilainya, mulai Rp30 juta-Rp35 juta.
“Tersangka MAD meminta sejumlah korban untuk membayar Rp20 juta sampai Rp30 juta dalam modusnya. Dari aksinya, pelaku mendapat uang Rp250 juta,” ujarnya.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Kombes Hengki, polisi juga menyita barang bukti berupa lembaran kuitansi bukti pembayaran para korban.
Atas kasus tersebut, MAD, 44, disangkakan dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan.
“Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun,” tukasnya. (RLS/J1)