OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa para mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) yang menjadi korban penipuan berkedok kerja sama penjualan online telah berhasil mendapat keringanan atau restrukturisasi pinjaman dari empat platform penyedia pinjaman dana yang digunakan saat kejadian.
Jumlah korban mahasiswa yang mendapatkan keringanan sebanyak 121 orang dengan 197 pinjaman dengan total Rp650,19 juta (tagihan tertinggi Rp16,09 juta). Angka ini merupakan data yang berhasil dihimpun Posko Pengaduan Satgas Waspada Investasi (SWI) yang berada di kampus IPB sampai 23 November 2022.
Rincian jumlah korban berdasarkan pinjaman di 3 perusahaan pembiayaan dan 1 fintech peer to peer lending, yakni Akulaku 31 mahasiswa dengan outstanding Rp66,17 juta; Kredivo 74 mahasiswa dengan outstanding Rp240,55 juta; Spaylater 51 mahasiswa dengan outstanding Rp201,65 juta; dan Spinjam 41 mahasiswa dengan outstanding Rp141,81 juta.
Dari data ini, OJK kemudian memfasilitasi komunikasi mahasiswa dengan 3 perusahaan pembiayaan dan 1 platform penyedia pinjaman itu untuk dipertimbangkan mendapatkan penyelesaian terbaik. Selanjutnya, empat perusahaan dimaksud telah menyetujui memberikan relaksasi melalui restrukturisasi penghapusan pokok, bunga, dan denda sesuai kebijaksanaan dari setiap perusahaan/platform.
“OJK juga sudah melakukan pendalaman terhadap empat perusahaan tersebut dan tidak menemukan indikasi pelanggaran perlindungan konsumen dari pihak pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) kepada konsumen atau korban,” kata Direktur Humas OJK Darmansyah dalam keterangannya, Senin (19/12).
Kasus ini merupakan penipuan berkedok investasi dengan mengarahkan para mahasiswa untuk melakukan pinjaman di perusahaan pembiayaan dan fintech peer to peer lending legal yang kemudian uangnya digunakan untuk transaksi di toko online yang diindikasikan terafiliasi pelaku penipuan.
Meski demikian, OJK sudah melakukan pembinaan dan meminta kepada empat perusahaan tersebut untuk meningkatkan manajemen risiko melalui penguatan analisis data calon peminjam serta meningkatkan sistem early warning fraud detection. (RLS/J1)