Pengelolaan Arsip Perkara secara Digital Guna Wujudkan Badan Peradilan yang Agung

Pengelolaan Arsip Perkara secara Digital Guna Wujudkan Badan Peradilan yang Agung
Sumber: Mahkamah Agung

MAHKAMAH Agung (MA) menggelar FOCUS Group Discussion (FGD) Proposal Naskah Urgensi Tata Kelola Arsip Perkara secara Digital pada Mahkamah Agung. Pentingnya pembahasan naskah urgensi ini disampaikan dalam Laporan Kegiatan oleh Kapuslitbang Hukum&Peradilan MA DR. H. Andi Akram, S.H., M.H., yang bertujuan agar manajemen internal terkait arsip perkara di Mahkamah Agung menjadi lebih baik.

Kemudian, dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan ini, Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA Bambang H. Mulyono, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tata kelola arsip perkara secara digital diharapkan dapat mendukung manajemen perkara yang efektif dan efisien serta menunjang visi misi Mahkamah Agung.

Sementara itu, Koordinator Tim Penyusun Naskah Urgensi Dr. Rosfiana, S.H., M.H., mengatakan faktor penyusunan naskah urgensi ialah pentingnya perlindungan terhadap arsip perkara yang rentan rusak, bahkan hilang.

“Pentingnya perlindungan terhadap arsip perkara sebagai arsip vital negara yang bisa saja musnah, hilang, atau rusak karena bencana dan sebagainya,” kata Rosfiana dalam keterangannya, Selasa (11/4).

Kemudian, juga disampaikan bahwa belum adanya produk hukum kebijakan Mahkamah Agung yang khusus mengatur tata kelola arsip perkara menjadi latar belakang penyusunan naskah urgensi ini.

Acara diskusi pada sesi pertama dihadiri para narasumber dari Mahkamah Agung. Hakim Agung Dr. Pri Pambudi Teguh, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penggunaan teknologi tidak dapat dihindari dalam mewujudkan peradilan yang agung. Untuk itu, diperlukan perubahan mindset, kemampuan penguasaan teknologi informasi, dengan dukungan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.

Terkait dengan pengelolaan arsip perkara di Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung Dr. Ridwan Mansyur, S.H., M.H., mengharapkan, dengan adanya arsip perkara digital, kedepannya dapat lebih memudahkan dalam pencarian dan penemuan arsip perkara mengingat tren arus perkara yang semakin meningkat dan sarana penyimpanan arsip yang terbatas.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Biro Hukum & Humas MA Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., mendukung kearsipan perkara dan administrasi umum serta proses digitalisasinya sebagaimana yang selama ini telah dilakukan Mahkamah Agung dalam aplikasi e-Court dan e-Berpadu.

Kemudian, sebagai bentuk dukungan sarana dan prasarana sekaligus langkah dalam manajemen risiko, bentuk penyimpanan salinan (back up) arsip perkara elektronik dilakukan dalam server lokal dan komputasi berbasis awan (cloud server).

Baca Juga:  Kemendag Lepas Ekspor Perdana Produk Kemasan Plastik Premium PT CMN Internasional Indonesia ke Filipina  

Mengingat pentingnya manajemen pengarsipan, disampaikan juga oleh para narasumber perlunya reorganisasi di Mahkamah Agung terkait dengan jabatan yang melaksanakan pengelolaan arsip perkara, termasuk pengarsipan administrasi perkara dan putusan.

Pada sesi kedua, hadir para narasumber yang berasal dari eksternal Mahkamah Agung.

Dalam presentasinya, Dr. Edmon Makarim, S.H., LL.M., menyampaikan tentang autentikasi arsip perkara secara elektronik berikut contoh best practices di negara lain. Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia tersebut juga menegaskan bahwa arsip yang mempunyai kekuatan pembuktian ialah arsip yang terjamin autentik dan tepercaya.

Pada presentasi berikutnya, Guru Besar Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia Prof. Yudho Giri Sucahyo, S.Kom., M.Kom., Ph.D. CISA, CISM, memaparkan bahwa pengelolaan arsip perkara secara digital merupakan langkah MA menuju tata kelola yang inklusif berbasis teknologi informasi. Sebagai gambaran, Prof. Yudho memberikan contoh transformasi digital pada badan peradilan dari berbagai negara, termasuk Indonesia.

Dalam Cetak Biru MA, ditetapkan bahwa pembenahan teknologi informasi menjadi salah satu prioritas perubahan. Dalam sesi ini juga hadir dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang merupakan mitra Mahkamah Agung dalam penyelenggaraan tata kelola arsip perkara.

Kepala Pusat Pengkajian dan Pengembangan Sistem Kearsipan ANRI Dr. Muhammad Sumitro, S.H., M.A.P., menyampaikan bahwa arsip merupakan aset nasional dan sangat berkaitan dengan pelayanan publik. Arsip perkara juga memiliki peran strategis dalam penegakan hukum karena merupakan alat bukti yang sah.

Peserta FGD yang hadir, yakni para stakeholders dari berbagai kementerian/lembaga, akademisi, dan praktisi hukum. Dalam sesi diskusi, peserta menyampaikan pertanyaan, di antaranya terkait dengan penentuan ruang lingkup arsip perkara, proses autentikasi arsip perkara elektronik, dan  kewenangan pelaksananya.

Risiko gangguan keamanan sistem jaringan, peran arsiparis, serta pentingnya ketersediaan sarana dan prasarana penunjang menjadi perhatian sekaligus masukan dari peserta bagi penyusunan naskah urgensi ini. (RLS/J1)

Related posts