Pengawasan Jalur Darat, Ratusan Ribu Rokok Ilegal Diamankan Petugas Bea Cukai  

Pengawasan Jalur Darat, Ratusan Ribu Rokok Ilegal Diamankan Petugas Bea Cukai  
Sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai

BEA Cukai Kediri kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal yang akan dikirim menggunakan sarana pengangkut berupa bus dengan rincian 1 bus berhasil ditegah pada Senin (15/8) dan 3 bus saat Rabu (17/8). 

Dari informasi yang diperoleh petugas, akan ada pengiriman rokok ilegal melalui jalur Tol Trans-Jawa. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Bea Cukai menindaklanjuti dan menyisir jalan tol dimaksud.  

“Petugas kemudian menemukan kendaraan yang menjadi target operasi dan melakukan pemeriksaan di ruas Tol Kertosono–Nganjuk KM 650. Dari pemeriksaan, ditemukan sejumlah rokok ilegal yang diangkut dalam kendaraan tersebut,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kediri Sunaryo dalam rilisnya, Jumat (27/8). 

Berselang 2 hari kemudian, pada Rabu (17/8), petugas kembali melakukan pengawasan di jalur Tol Trans-Jawa karena diduga masih akan ada pengiriman rokok ilegal melalui jalur tersebut. Sesuai dengan dugaan, tim berhasil mendeteksi tiga bus yang diduga bermuatan rokok ilegal dan dilakukan penegahan serta pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan, kembali didapati muatan berupa rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai pada setiap kendaraan tersebut. 

Total rokok ilegal yang berhasil ditegah dalam pemeriksaan keempat kendaraan tersebut mencapai 334.400 batang dengan nilai perkiraan sebesar Rp381 juta dan potensi kerugian negara sebesar Rp258 juta. Atas barang tersebut, kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kediri guna penelitian lebih lanjut. 

Penindakan serupa juga dilakukan di Jawa Tengah oleh Bea Cukai Kudus. Sebanyak 252.000 batang rokok berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan petugas di pasar pada Selasa (23/8). Berdasarkan informasi yang diperoleh sebelumnya, petugas melakukan pencarian di Jalan Mayong Batealit Jepara dan kemudian menemukan truk tersebut sekitar pukul 06.00 WIB sedang terparkir di depan Pasar Kawasan Perdesaan Rejomulyo. 

“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 82 bale (karung) rokok berbagai merek tanpa dilekati pita cukai. Rokok tersebut ditutup muatan lain berupa pupuk. Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp287,28 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp194,76 juta,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Moch Arif Setijo Nugroho. 

Baca Juga:  Ekonomi Indonesia Makin Membaik, Ini Indikatornya

Seluruh rokok ilegal, truk, dan satu sopir berinisial AA dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (RLS/J1) 

Related posts