POLRES Metro Bekasi Kota mengamankan pria berinisial PS alias A Cong, 45, pemilik usaha produksi minuman keras (miras) jenis arak putih (ciu) di Perumahan BDP Jalan Dirgantara Raya Blok A3, Jatisari, Jatiasih, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan masyarakat yang mencium aroma kecut di sekitar rumah yang dijadikan tempat produksi miras.
“Pelaku memproduksi minuman keras. Yang bersangkutan tidak memiliki izin sesuai dengan peraturan yang berlaku, ” ujar Kombes Hengki kepada wartawan, Rabu (2/3).
Dari penggeledahan rumah tersebut, lanjut Hengki, polisi berhasil mengamankan sekaligus menyita sejumlah barang bukti berupa 10 dus sampel miras berjenis ciu, 8 jeriken ciu, dan peralatan produksi.
“Berbagai alat bukti untuk memproduksi minuman keras kita amankan. Banyak, tapi beberapa masih ada di tempat kejadian perkara yang kami masih pasangi garis polisi,” tuturnya dikutip Jumat (4/3).
Berdasarkan keterangan pelaku, kata Hengki, ia telah memproduksi miras sejak September 2021. Tersangka menjual miras seharga Rp10 ribu.
“Sehingga sebulan memperoleh keuntungan sebesar Rp80-100 juta,” ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenai Pasal 204 ayat 1 KUHP Sub Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal 107 Pasal Jo Pasal 24 ayat 1 UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. (RLS/J1)