PEMERINTAH memperpanjang waktu pemberian fasilitas insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi covid-19 dan fasilitas pajak penghasilan (PPh) bagi tenaga kesehatan (nakes) sampai akhir Juni 2022.
Perpanjangan insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226/PMK03/2021 tentang Pemberian Insentif Pajak terhadap Barang yang Diperlukan dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Perpanjangan Pemberlakuan Fasilitas Pajak Penghasilan bagi Sumber Daya Manusia di Bidang Kesehatan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Perpanjangan insentif ini diberikan karena pemerintah memahami bahwa penyebaran covid-19 sebagai bencana nasional belum berakhir sepenuhnya. Bahkan, kasus varian Omicron jumlahnya semakin bertambah di Indonesia sehingga perlu diatur kembali insentif pajak terhadap barang yang diperlukan untuk penanganan pandemi dan fasilitas PPh bagi nakes,” ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor.
Lebih lanjut, dalam PMK-226/PMK03/2021, pemerintah memberikan 2 jenis fasilitas insentif, yaitu fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) dan fasilitas PPh. Insentif PPN tidak dipungut dan ditanggung pemerintah yang diberikan kepada 3 pihak dalam kegiatan penanganan pandemi covid-19.
Pertama, pihak tertentu meliputi badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain, yaitu pihak yang memberikan sumbangan barang kena pajak (BKP) yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi covid-19 atas impor atau perolehan BKP berupa obat-obatan, vaksin, dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan perawatan pasien.
Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan covid-19.
Ketiga, wajib pajak yang memperoleh vaksin dan/atau obat untuk penanganan covid-19 dari industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat.
Insentif pembebasan dari pemungutan PPh 22 diberikan kepada 3 pihak juga. Pertama, pihak tertentu meliputi badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain, yaitu pihak yang memberikan sumbangan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi covid-19 atas pembelian barang berupa obat-obatan, vaksin, dan peralatan pendukung vaksinasi, peralatan laboratorium, peralatan pendeteksi, peralatan pelindung diri, dan peralatan perawatan pasien.
Kedua, industri farmasi produksi vaksin dan/atau obat atas pembelian bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan covid-19.
Ketiga, pihak ketiga, yaitu pihak yang bertransaksi dengan badan atau instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain untuk penanganan pandemi covid-19 yang melakukan penjualan barang yang diperlukan dalam penanganan pandemi kepada pihak tertentu sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
“Insentif PPN dan PPh yang diberikan, termasuk untuk impor, perolehan, maupun pembelian vaksin booster, sehingga vaksin booster dapat dinikmati gratis oleh seluruh rakyat Indonesia” imbuh Neilmaldrin.
Selain itu, pemerintah juga memperpanjang insentif berupa fasilitas PPh Final sebesar 0% atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan. Artinya, tenaga kesehatan, seperti dokter dan perawat serta tenaga pendukung kesehatan, yakni tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, dan tenaga pemulasaran jenazah yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan covid-19, mendapatkan honorarium atau imbalan lainnya. Mereka dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai PPh 0%. (RLS/J1)