PEMERINTAH Arab Saudi melalui Kementerian Dalam Negerinya telah mengumumkan beberapa keputusan penting terkait dengan pelonggaran protokol kesehatan (prokes) penanganan pandemi covid-19, Sabtu (5/3).
Dilansir dari situs Kementerian Luar Negeri, Selasa (8/3), adapun pelonggaran tersebut, yaitu, pertama, menghentikan penerapan social distancing di Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan semua masjid dengan tetap mewajibkan penggunaan masker di dalamnya.
Kedua, menghentikan penerapan social distancing di semua tempat (tertutup dan terbuka) serta seluruh kegiatan dan acara;.
Ketiga, kewajiban masker di tempat terbuka juga telah dihapus, tapi tetap wajib memakainya di tempat tertutup.
Keempat, untuk orang yang datang ke Arab Saudi, persyaratan sertifikat dengan hasil negatif tes PCR atau rapid antigen test sebelum kedatangan juga telah dihapuskan.
Kelima, untuk pendatang ke Arab Saudi dengan segala jenis visa kunjungan, disyaratkan memiliki asuransi yang menutupi biaya pengobatan infeksi covid-19 selama menetap.
Keenam, karantina institusional maupun rumah bagi pendatang ke Arab Saudi ditiadakan.
Ketujuh, penangguhan kedatangan langsung ke Arab Saudi serta semua penerbangan yang datang dan berangkat dari Arab Saudi ke Afrika Selatan, Namibia, Botswana, Zimbabwe, Lesotho, Eswatini, Mozambik, Malawi, Mauritius, Zambia, Madagaskar, Angola, Seychelles, Nigeria, Ethiopia, dan Afganistan dicabut.
Dalam menindaklanjuti pengumuman ini, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi juga telah mengeluarkan aturan untuk menghapus persyaratan izin khusus untuk salat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, kecuali untuk ibadah umrah dan salat di Rawdah tetap memerlukan izin khusus guna menghindari konsentrasi massa.
Lebih lanjut, Duta Besar (Dubes) RI untuk Arab Saudi Abdul Aziz Ahmad berharap keputusan ini dapat mendorong ibadah umrah asal Indonesia nantinya akan lebih lancar. Hal ini menjadi kabar baik sekaligus peluang pelaksanaan haji dari luar Arab Saudi tahun ini. (J1)