POLRES Metro Jakarta Timur telah menangkap pria berinisial AF, 46, yang mencoba melakukan pemerasan dengan modus ‘tabrak lari’ di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Polisi mendalami kemungkinan pelaku melakukan modus serupa di tempat kejadian perkara (TKP) lain.
“Masih kita dalami apakah yang bersangkutan ini masih melakukan, pernah melakukan di tempat lain atau di TKP lain. Ini masih kita dalami,” ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Budhi Sartono, Senin (31/1).
Namun, berdasarkan pengakuan tersangka, baru kali ini dia melakukan modus ‘tabrak lari’. Bekas luka pada kakinya dimanfaatkan untuk melakukan modus ‘tabrak lari’ tersebut.
“Memang sementara ini pengakuan yang bersangkutan baru sekali, tapi tidak menutup kemungkinan ada TKP lain karena dia sudah ada modus dan niat seperti itu. Sampai kakinya luka pun digunakan alasan,” tutur Kombes Budhi.
Kombes Budhi menjelaskan bekas luka pada kaki tersangka itu didapatkan saat mengalami kecelakaan pada masa silam. Tersangka AF pernah tertabrak truk pada 2012.
“Jadi, 2012 yang bersangkutan pernah tertabrak truk. Kakinya ada bekas cacat. Memang di kulitnya ada cacat, jadi jalannya pincang,” jelas Kombes Budhi.
Belakangan, terungkap motif tersangka AF melakukan percobaan pemerasan dengan modus ‘tabrak lari’. AF melakukan aksi tersebut dengan dalih membutuhkan uang untuk membeli obat-obatan dan terapi.
“Karena butuh uang untuk membeli obat-obatan dan melaksanakan terapi,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budhi Sartono kepada wartawan, Minggu (30/1).
Itu karena AF merupakan salah satu pengguna aktif heroin yang masih menjalani terapi perawatan. Kombes Budhi menyebut tersangka bahkan sempat mendatangi Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, untuk menjalani terapi.
“Tersangka sempat pergi ke RSKO di Cibubur. Terapi metadon karena beliau yang bersangkutan adalah pernah pengguna aktif heroin atau putau dan melakukan terapi sehingga memang membutuhkan obat. Alasan versi tersangka,” kata Kombes Budhi.
Polisi memastikan AF tidak ditabrak pemobil. Dia hanya berpura-pura.
Atas perbuatannya, AF dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 368 ayat 1 KUHP dan Pasal 318 KUHP tentang Fitnah dan Melakukan Pemerasan, dengan ancaman hukuman penjara minimal 9 bulan dan maksimal 4 tahun.
Sebelumnya, video percobaan pemerasan viral di media sosial, Jumat (28/1). Dari rekaman video, diawali aksi sepeda motor mengejar mobil minibus. Tepat di lokasi kejadian, pria tersebut turun dan mencoba memeras pengendara mobil untuk meminta pertanggungjawaban karena tertabrak. Saat dihampiri warga yang berada di lokasi kejadian, pria tersebut tidak dapat menunjukkan bukti habis tertabrak. Karena tak bisa menunjukkan bukti, pria yang berpura-pura tertabrak sempat kebingungan disebabkan sudah banyak warga datang menghampiri. (RLS/J1)