PELAKU sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) meminta kepada pemerintah untuk tidak mempersulit pengurusan pengajuan bantuan sosial (bansos) di masa pandemi covid-19.
Apalagi, masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021 dinilai bisa membuat anjloknya pemasaran akibat berkurangnya daya beli masyarakat.
Rinaldi Prasetyo, pengusaha kafe Namana yang berada di daerah Kemang Sari, Jatikramat, Bekasi, mengaku mengalami penurunan omzet 30% hingga 50% di masa pandemi covid-19.
Ia mengaku sudah pernah mengajukan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM ke pemerintah. Namun, hingga saat ini, belum ada bantuan yang diterima.
“Saya belum pernah merasakan dana modal usaha dari pemerintah untuk pelaku UMKM. Saya sudah mengurusnya. Hanya sampai saat ini belum mendapatkan pencairan dana tersebut,” kata Rinaldi saat ditemui, Jumat (2/7).
Rinaldi berharap proses pengajuan dana modal usaha dari pemerintah tidak dipersulit agar bisa membantu para pelaku UMKM yang terkena dampak pandemi covid-19.
Untuk diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah menambah jumlah penerima BLT UMKM sebanyak 3 juta orang.
BLT UMKM merupakan bansos tunai senilai Rp1,2 juta per pelaku UMKM yang diberikan pemerintah sebagai stimulus di masa pandemi covid-19.
Sri Mulyani mengungkapkan, untuk tahun 2021 ini, pemerintah telah menganggarkan sebesar Rp15,36 triliun untuk BPUM atau BLT UMKM dengan target penerima sebanyak 12,8 juta.
Dalam Permenkop Nomor 2 Tahun 2021 Pasal 8, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi.
Usulan tersebut akan diteruskan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.
Sementara itu, dari pantauan Jurnal-Investigasi di Jalan Tamansari, Bekasi, sejumlah kafe dan rumah makan sepi pengunjung. Kondisi itu mulai dirasakan sejak kasus covid-19 di Indonesia mengalami kenaikan pesat ditambah diberlakukannya PPKM Darurat.
“Pemberlakuan jam operasional berdampak besar. Berbagai upaya dilakukan untuk menutup biaya operasional seperti melakukan penjualan secara online,“ kata Rinaldi.
Pemerintah melarang aktivitas makan di tempat kepada pengunjung restoran atau rumah makan, kafe, hingga lapak pedagang kaki lima selama masa PPKM Darurat.
Jika ada yang melakukan pelanggaran, sanksi berupa segel dan dilarang beroperasi akan diterapkan. (DUV/JAY/J1)