Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Diduga Abai Tertibkan Pungli (Bagian 1)

Pelabuhan Tanjung Priok . Foto : Aulia Christiany

SEJUMLAH sopir truk peti kemas mengatakan pelaku praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, akan muncul kembali meski aparat kepolisian telah melakukan penangkapan terhadap puluhan orang beberapa waktu belakangan. Pihak Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok diminta tak abai memberantas pungli.

Salah seorang sopir truk, Opik, mengatakan munculnya pungli di pelabuhan tergantung situasi. Jika situasinya seperti saat ini, para pelaku tidak akan muncul.

Opik dan sejumlah sopir lainnya sempat mengadukan praktik kotor itu ke pihak Otoritas Pelabuhan sebagai pengendali keamanan dan ketertiban. Namun, laporan itu tidak ditanggapi.

“Sudah pernah mengadu ke Otoritas, tapi tidak ditanggapi. Sementara itu, ke Presiden langsung didengarkan,” ujar Opik saat ditemui di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (15/6).

Opik mengatakan harus mengeluarkan uang setiap akan melakukan bongkar muat barang. Besarannya dari Rp5 ribu hingga Rp15 ribu di beberapa titik, seperti pintu masuk dan area bongkar muat barang.

Pungli dilakukan dengan modus yang berbeda dan ada koordinatornya. Bahkan, beberapa pelaku pungli ini bekerja sebagai operator crane. Pelaku meminta uang kepada sopir untuk memudahkan proses bongkar muat barang.

Menurutnya, seusai penangkapan beberapa waktu lalu, pihak Otoritas Pelabuhan harus melakukan pengawasan agar pungli tidak muncul lagi. Dengan begitu, para pelaku pungli benar-benar tidak akan muncul lagi.

Akri, salah satu petugas trucking yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Priok, mengatakan praktik pungli sudah menjadi rahasia umum, bahkan pelaku usaha sudah menyiapkan anggaran khusus.

Usaha trucking tempat ia bekerja, kata dia, membekali para sopir untuk memberikan uang agar aktivitas bongkar muat barang lancar. Setiap jalan para sopir diberikan puluhan ribu rupiah.

“Sebenarnya pungli sudah jadi rahasia umum seperti (pemberian) rasa terima kasih,” kata Akri.

Seorang petugas trucking lain yang tidak mau disebut namanya mengatakan pengawasan dari pihak Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok sudah ada.

“Saat pengawasan, ada sopir yang tidak ngasih (uang pungli) ke operator (crane) karena takut dipecat. Ada juga yang ngasih, tetapi pengawas cuek karena sudah rahasia umum,” ujarnya.

Baca Juga:  Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan Minimal Dua Kata, Dirjen Dukcapil: Memudahkan Anak dalam Pelayanan Publik

Jurnal-Investigasi sudah mencoba mendatangi Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Wisnu Handoko, Selasa (15/6). Namun, ia tidak bisa ditemui.

Seorang staf di Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Yudi, mengatakan Wisnu sedang tidak ada di tempat dan meminta untuk kirim surat permohonan wawancara.

Jurnal-Investigasi sudah mengirim surat pada Kamis (17/6/2021) ke Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Wisnu Handoko, tapi belum ada balasan.

 

Otoritas Pelabuhan Regulator Tertinggi

Pembentukan Otoritas Pelabuhan secara dasar hukum sesuai UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta PP No 61 Tahun 2009 tentang Pelabuhan.

Otoritas Pelabuhan merupakan regulator tertinggi di pelabuhan dan berkaitan erat dengan efektivitas juga efisiensi layanan kepelabuhanan.

Dalam Pasal 83 UU No 17 Tahun 2008, disebutkan untuk melaksanakan fungsi pengaturan dan pembinaan, pengendalian, serta pengawasan kegiatan kepelabuhanan. Otoritas Pelabuhan mempunyai beberapa tugas dan tanggung jawab. Di poin D, disebutkan ‘menjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan’.

Sementara itu, di Pasal 84 poin A, disebutkan untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 Otoritas Pelabuhan mempunyai wewenang:

‘Mengatur dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan’.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2012  tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, terdapat tiga struktur bagian, yakni Tata Usaha, Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Operasi, dan Usaha Kepelabuhanan, serta Perencanaan dan Pembangunan.

Di Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Operasi, dan Usaha Kepelabuhanan, disebutkan bagaimana keamanan dan keselamatan layanan diatur di dalamnya.

Di poin 1, disebutkan bidang ini memiliki tugas penyiapan bahan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan lalu lintas dan angkutan laut, tenaga kerja bongkar muat, serta pengawasan kegiatan keagenan dan perusahaan angkutan laut asing.

Di poin 2, disebutkan penyiapan bahan penjaminan kelancaran arus barang serta keamanan dan ketertiban di pelabuhan. Sementara itu, di poin 4, disebutkan bidang ini memiliki tugas pelaksanaan pengawasan penggunaan lahan daratan dan perairan pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan.

Baca Juga:  Ini Perkembangan Indikator Stabilitas Nilai Rupiah pada 26 Agustus 2022 

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ajun Komisaris Besar Putu Kholis Aryana mengatakan di dalam kawasan pelabuhan, ada kelompok regulator yang mengelola dan mengatur tata tertib penyelenggaraan aktivitas bongkar muat.

Sementara itu, kepolisian, kata dia, mengatur kegiatan penegakan hukum di wilayah pelabuhan. “Ada kelompok regulator dan operator. Mereka bekerja bersama, termasuk kepolisian. Kami setiap hari patroli. Kami setiap rapat memberikan sharing informasi dan rekomendasi,” kata Putu saat ditemui di kantornya, Kamis (17/6).

“Akan tetapi, yang melaksanakan (pengawasan) dari pihak regulator dan operator,” lanjutnya.

Ia menambahkan pengawasan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok pasti sudah dijalankan pihak regulator. Namun, ia meyakini, oknum yang melakukan praktik pungli memanfaatkan celah pengawasan di pelabuhan terbesar di Indonesia itu.

“Pengawasan pasti ada, tetapi itu tidak bisa 100%,  mengawasi 24 jam. Dengan kondisi pelabuhan sangat besar, ada celah yang dimanfaatkan oknum,” kata Putu.

Putu mencontohkan polisi telah menangkap delapan pelaku pungli di kawasan pelabuhan. Mereka ialah pekerja di Jakarta International Container Terminal (JICT) Pelabuhan Tanjung Priok. Satu di antaranya bahkan bekerja sebagai supervisor. Para pelaku melakukan praktik kotor itu pada malam hari agar tidak terpantau pengawasan.

“JICT bersurat ke saya itu pekerja outsourcing. Terlepas dari outsourcing, saat kami tangkap, mereka itu bekerja di JICT,” ujarnya. Bersambung

(Duv/AF/J1)

 

Berikut reportase tim Jurnal-Investigasi di Tanjung Priok https://youtu.be/6S05hqkYNmc

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *