BANK Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Indonesia Foreign Exchange Market Committee (IFEMC), Selasa (23/11), secara resmi membentuk National Working Group on Benchmark Reform (NWGBR) untuk menyikapi rencana penghentian penggunaan London Interbank Offered Rate (LIBOR) dan melakukan upaya penguatan kredibilitas benchmark rate di pasar keuangan domestik.
Untuk diketahui, LIBOR merupakan benchmark rate yang umum digunakan di pasar keuangan global sehingga proses transisi terkait dengan rencana penghentian penggunaan LIBOR bagi kontrak keuangan sejak awal 2022 perlu dipersiapkan dengan baik oleh seluruh pihak terkait. Di samping itu, sejalan dengan agenda global benchmark reform, upaya penguatan benchmark rate di pasar keuangan domestik perlu dilakukan.
Adapun 3 fungsi utama NWGBR, yaitu memberikan informasi dan edukasi kepada pelaku pasar dalam mendukung proses kelancaran transisi LIBOR, memberikan informasi bagi pelaku pasar mengenai agenda benchmark reform di pasar keuangan domestik, dan memberikan rekomendasi alternatif benchmark rate (Alternative Reference Rate/ ARR) di pasar keuangan domestik.
Dalam melaksanakan fungsinya, NWGBR terdiri atas 5 subgrup, yaitu IBOR Discontinuance, Alternative Reference Rate, Accounting and Tax, Regulation and Preparation, serta Communication and Public Education.
Lebih lanjut, sinergi antara otoritas keuangan dengan asosiasi pelaku pasar melalui pembentukan NWGBR diharapkan akan menghasilkan rekomendasi yang tepat dan komprehensif bagi pelaku pasar dalam menyikapi transisi LIBOR sehingga dapat mendukung stabilitas sistem keuangan.
Di lain sisi, rekomendasi penguatan benchmark rate di pasar keuangan domestik diharapkan dapat mendukung upaya pengembangan pasar keuangan. (RLS/J1)