PETUGAS Bea Cukai Pekanbaru sita 7.864 batang rokok ilegal dalam operasi pasar di Kota Pekanbaru yang berlangsung pada 29-30 Maret. Ribuan batang rokok tersebut merupakan rokok polos atau tidak dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai yang diduga palsu.
Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru Tommy Hutomo mengatakan operasi pasar merupakan salah satu upaya menekan peredaran rokok ilegal disamping upaya represif lainnya, seperti pemeriksaan sarana pengangkut pada kegiatan patroli laut dan patroli darat atau penindakan skala besar dalam operasi tertentu.
“Operasi pasar kali ini menyasar Kota Pekanbaru. Pada beberapa toko yang didatangi, masih ditemukan toko yang menjual rokok ilegal, tetapi banyak juga toko yang tertib tidak menjual rokok ilegal,” ujar Tommy dalam keterangannya, Senin (10/04).
Tommy menyebutkan, bersamaan dengan operasi pasar, petugas juga melakukan sosialisasi terkait dengan ciri-ciri rokok ilegal kepada pemilik toko dan masyarakat sekitar.
“Operasi pasar menyasar pada toko-toko yang menjual rokok sehingga kegiatan ini bersinggungan langsung dengan masyarakat umum. Maka dari itu, operasi pasar selalu dibarengi dengan sosialisasi terkait dengan ciri-ciri rokok ilegal dan dampak peredaran rokok ilegal,” kata Tommy.
Peredaran rokok ilegal ini, menurut Tommy, memiliki dampak yang sangat buruk pada masyarakat. Selain tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai, rokok ilegal juga merugikan pengusaha pabrik dan importir hasil tembakau yang telah patuh dalam melunasi kewajiban cukai. Rokok ilegal juga tidak memiliki pemantauan kualitas sehingga dapat mengandung bahan-bahan berbahaya.
“Ketiga hal inilah yang perlu diedukasi kepada masyarakat disamping sosialisasi terkait dengan ciri-ciri rokok ilegal agar masyarakat paham dan mengerti mengapa rokok ilegal itu dilarang. Kami terus berkomitmen untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Pekanbaru,” tutup Tommy. (RLS/J1)