Oknum Jual-Beli Hasil Swab Antigen Palsu Ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta

Oknum Jual-Beli Hasil Swab Antigen Palsu Ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta
(Sumber: Polda Metro Jaya)

JAJARAN Sat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengungkap praktik jual-beli hasil swab antigen covid-19 palsu. Pemalsuan dokumen untuk salah satu syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang di masa pandemi ini juga melibatkan oknum petugas Bandara Soetta.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan 4 tersangka yang berinisial MSF, 25, S, 29, HF, 35, dan AR, 40.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Sigit Dany Setiyono mengungkapkan para tersangka memiliki peran masing-masing dalam jual-beli dokumen untuk syarat perjalanan. Tersangka pertama, MSF, mencari calon pelanggan. Lalu, S menghubungkan ke tersangka ketiga. Kemudian, tersangka ketiga (HF) menghubungkan ke AR.

Kasus ini dari mencari calon penumpang yang belum melakukan tes covid-19 hingga pembuatan hasil swab antigen palsu.

“Peran dari empat tersangka ini adalah mencari. Kemudian, menghubungkan. Ada yang operator. Ini adalah oknum dari yang bertugas di bandara,” terang Kombes Sigit di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (25/2).

Kombes Sigit menjelaskan keempat tersangka tersebut telah menjual ratusan hasil swab antigen palsu kepada calon penumpang pesawat selama sekitar 5 bulan terakhir sejak 2021.

Adapun harga yang ditawarkan untuk hasil negatif swab antigen palsu tersebut, mulai Rp200 ribu sampai Rp300 ribu.

“Sudah 5 bulan dilaksanakan dan ratusan surat keterangan dihasilkan. Untuk tiap-tiap surat, dikenai sekitar harganya Rp200 ribu sampai Rp 300 ribu,” ungkapnya.

“Ini adalah oknum dari petugas yang bertugas di bandara.  Maka dari itu, kami hadir bersama dengan seluruh stakeholder bahwa kita sama-sama komitmen oknum-oknum tersebut harus ditindak dan dikeluarkan dari penugasan di bandara,” tuturnya.

Keempat tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Bandara Soetta. Mereka juga dikenai Pasal 263, Pasal 268 KUHPidana, dan Pasal 93 juncto Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan dengan ancaman hukuman 6 tahun kurungan penjara. (RLS/J1)

Baca Juga:  Kemenkes: Pertemuan G20 Bisa Jadi Ajang Kerja Sama Membuat Vaksin Global

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

4 comments

  1. Pingback: ARMA 3 cheats
  2. Pingback: unicc alternative