OJK-Kemenko Polhukam Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan

OJK-Kemenko Polhukam Perkuat Kerja Sama Penegakan Hukum Sektor Jasa Keuangan
OJK dan Kemenko Polhukam menyepakati kerja sama penguatan koordinasi tugas, fungsi, dan kewenangan kedua lembaga yang diharapkan dapat mendorong sinergitas penegakan hukum di bidang sektor jasa keuangan di Kantor OJK, Kompleks Bank Indonesia Jakarta, Rabu (6/4). (Otoritas Jasa Keuangan/OJK)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) menyepakati kerja sama penguatan koordinasi tugas, fungsi, dan kewenangan kedua lembaga yang diharapkan dapat mendorong sinergitas penegakan hukum di bidang sektor jasa keuangan.

Kesepakatan kerja sama dituangkan dalam nota kesepahaman yang ditandatangani Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD di Kantor OJK, Kompleks Bank Indonesia Jakarta, Rabu (6/4).

Wimboh menyampaikan kerja sama ini diharapkan bisa menutup celah hukum yang muncul sejalan dengan perkembangan produk dan layanan sektor jasa keuangan akibat cepatnya pertumbuhan teknologi informasi.

“OJK akan terus melakukan perlindungan konsumen walaupun dudukan hukum belum jelas. Makanya, kita koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait agar masyarakat tidak dirugikan,” kata Wimboh dalam rilisnya dikutip, Kamis (7/4).

Pada kesempatan itu, Mahfud MD menyampaikan kesepakatan ini muncul karena adanya kepentingan yang sama antara OJK dan Kemenko Polhukam dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum serta perlindungan konsumen sektor jasa keuangan.

“Kita perkuat lagi langkah-langkah koordinasi yang tertuang dalam Nota Kesepahaman ini. Diperlukan adanya tindak lanjut perjanjian kerja sama yang lebih teknis agar dapat terbangun kemitraan yang strategis, bukan hanya dengan OJK, melainkan penegak hukum dan lembaga/kementerian juga pemangku kepentingan lainnya,” ucap Mahfud.

Ruang lingkup kerja sama dan koordinasi yang disepakati meliputi:

  1. Kebijakan di bidang hukum terkait dengan sektor jasa keuangan;
  2. Pengelolaan dan penanganan isu di bidang hukum terkait dengan sektor jasa keuangan;
  3. Dukungan dalam rangka penyusunan regulasi dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan;
  4. Penyediaan narasumber dan/atau tenaga ahli;
  5. Peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia; dan
  6. Pertukaran data dan/atau informasi.

Nota kesepahaman ini merupakan bagian dari insiatif strategis OJK terkait dengan Peningkatan Komunikasi dalam Penegakan Hukum Permasalahan Sektor Jasa Keuangan (SJK) yang bertujuan melakukan penguatan protokol antarlembaga agar tercapai sinergi dalam penanganan permasalahan hukum dan enforcement pada SJK.

Baca Juga:  ICW: Kasus Korupsi di Lingkungan BUMN Marak dan Rawan

OJK secara proaktif akan terus meningkatkan sinergitas dengan kementerian dan lembaga, termasuk aparat penegak hukum, dalam pelaksanaan tugas pengaturan, pengawasan, dan penegakan hukum di sektor jasa keuangan yang pada ujungnya untuk kepentingan perlindungan konsumen. (RLS/J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *