SETELAH hampir 1,5 bulan menunggu tanggapan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait pengawasan terhadap Bank BNI yang terbelit skandal kredit macet sebesar Rp 270 milyar, pada 16 Maret 2019 Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot akhirnya buka suara.
Sebagai penjelasan kepada jurnal-investigasi.com, Sekar lewat pesan WhatsApp Messenger mengatakan, “Terkait wawancara karena mengenai individu bank, kami tidak dapat memberikan tanggapan. Penerapan manajemen resiko individual bank terkait risiko kredit/NPL, dapat langsung dengan bank terkait.”
Sebelumnya, pada 7 Februari 2019, jurnal-investigasi.com mengirimkan surat permintaan wawancara kepada Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Nurhaida, terkait tugas pengawasan perbankan yang diemban OJK, khususnya mengenai kredit macet sebesar Rp 270 milyar yang membelit Bank BNI.
Seperti telah diulas dalam artikel–artikel terdahulu, fasilitas kredit modal kerja yang dikucurkan Bank BNI ke sebuah perusahaan rokok berbadan hukum Commanditaire Vennootschap atau CV, yaitu CV 369 Tobacco di Bojonegoro, Jawa Timur, macet dan tidak dapat ditagih lagi karena perusahaan itu telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
Kembali ke tanggapan yang dilontarkan Sekar, merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dalam Pasal 7 secara tegas diatur tentang wewenang OJK dalam hal pengawasan perbankan.
Pada Pasal 7 huruf b ditegaskan tentang pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang antara lain meliputi likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan, dan pencadangan bank.
Selain itu, Pasal 7 juga mengatur pengawasan terhadap laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank, sistem informasi debitur, pengujian kredit (credit testing), dan standar akuntansi bank.
“Sangat aneh kalau OJK buang badan, karena salah satu tugas pokok OJK mengawasi bank. Kalau OJK memberi tanggapan seperti itu, artinya OJK cuci tangan dalam skandal kredit macet Bank BNI,” kata aktivis dari Komunitas Pemuda Pemberantas Korupsi (KOMPPEKO), Alfonsius, saat dimintai komentar terkait tanggapan OJK.
Alfonsius melanjutkan, UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan juga mengatur tentang tujuan pembentukan OJK, yaitu antara lain untuk melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
“OJK itu lembaga independen yang dibentuk untuk melindungi masyarakat. Kredit macet BNI itu, uangnya berasal dari dana pihak ketiga, yaitu dana tabungan nasabah atau uang masyarakat yang disimpan di BNI. Manajemen BNI harus bertanggung jawab atas kredit macet itu dan OJK harus melakukan tindakan untuk melindungi masyarakat,” tegasnya.
Selain itu, kata Alfonsius, undang-undang juga mewajibkan OJK transparan. Hal itu diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
“Pasal 4 menyebutkan, salah satu tujuan pembentukan OJK adalah agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel. Kalau OJK cuci tangan akan menimbulkan pertanyaan, apakah OJK ada main mata dengan BNI?” tandasnya. (Irw) – BERSAMBUNG —