OJK Cabut Izin Usaha Wanaarthaa Life

OJK Terbitkan Ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit BPR dan Penyaluran Dana BPRS
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/PT WAL). Pencabutan ini dilakukan karena PT WAL tidak dapat memenuhi rasio solvabilitas (risk based capital) yang ditetapkan OJK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal tersebut disebabkan PT WAL tidak mampu menutup selisih kewajiban dengan aset, baik melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali maupun mengundang investor. Tingginya selisih antara kewajiban dan aset merupakan akumulasi kerugian akibat penjualan produk sejenis saving plan.

“PT WAL menjual produk dengan imbal hasil pasti yang tidak diimbangi kemampuan perusahaan mendapatkan hasil dari pengelolaan investasinya. Kondisi ini direkayasa PT WAL sehingga laporan keuangan yang disampaikan kepada OJK maupun laporan keuangan publikasi tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya,” kata Direktur Humas OJK Darmansyah dalam keterangannya, Senin (5/12).

Terhadap kondisi tersebut, OJK telah melakukan tindakan pengawasan (supervisory actions) berupa memerintahkan penghentian pemasaran produk sejenis saving plan PT WAL pada Oktober 2018; memberikan sanksi peringatan pertama sampai ketiga karena PT WAL tidak memenuhi batas minimum risk-based capital (RBC), rasio kecukupan investasi (RKI), dan ekuitas minimum (sejak 4 Agustus 2020 sampai 26 Juni 2021); serta mengenakan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) pertama (untuk sebagian kegiatan usaha) pada 27 Oktober 2021 dan meningkat atas pengenaan sanksi PKU kedua untuk semua kegiatan usaha pada 30 Agustus 2022.

Selain itu, melakukan pencabutan izin usaha (CIU) PT WAL per 5 Desember 2022. Hal itu karena sampai batas waktu PKU kedua yang jatuh pada 30 November 2022 (paling lama tiga bulan), PT WAL tidak juga memenuhi kewajibannya.

Terakhir, melakukan pemeriksaan atas indikasi tindak pidana yang dilakukan pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL.

Lebih lanjut, penyidik OJK telah melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan pengurus, pemegang saham pengendali, dan pegawai PT WAL serta berkoordinasi dengan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri yang selanjutnya telah menetapkan tujuh tersangka.

Baca Juga:  Hakim Pertimbangkan Kepentingan Terbaik bagi Anak Terkait Permohonan Dispensasi Kawin

“Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha PT WAL dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat,” ujar Darmansyah.

Selanjutnya OJK akan melakukan tindakan, yaitu memerintahkan pemegang saham menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha PT WAL; melakukan tindakan lain berupa penilaian kembali pihak utama PT WAL, tindakan administratif terhadap akuntan publik, kantor akuntan publik, dan aktuaris serta penanganan tindak pidana pencucian uang; dan melakukan upaya penelusuran atas aset pemegang saham pengendali PT WAL beserta harta pribadinya, termasuk melakukan gugatan perdata untuk kepentingan konsumen.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya maksimal untuk melindungi kepentingan pemegang polis dengan tetap menjunjung proses hukum dan ketentuan yang berlaku.

Sejak dicabutnya izin usaha, PT WAL wajib menghentikan kegiatan usahanya. Namun, pemegang polis dapat menghubungi PT WAL dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya tim likuidasi.

“Tim likuidasi selanjutnya akan melakukan verifikasi polis yang menjadi dasar perhitungan penyelesaian hak pemegang polis,” pungkas Darmansyah. (RLS/J1)

Related posts