OJK-BPK Perkuat Tata Kelola 

OJK-BPK Perkuat Tata Kelola 
Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan pertemuan dengan jajaran pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Gedung Kantor BPK, Jakarta, untuk membahas sinergi meningkatkan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas di OJK, Selasa (9/8). (Otoritas Jasa Keuangan)

ANGGOTA Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan pertemuan dengan jajaran pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Gedung Kantor BPK, Jakarta.  

Pada kunjungan tersebut, ADK OJK diterima Ketua BPK Isma Yatun dan anggota II BPK Daniel Lumban Tobing beserta jajaran membahas sinergi untuk meningkatkan tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas di OJK. 

Dalam keterangan setelah pertemuan tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan pentingnya OJK sebagai otoritas pengawas sektor jasa keuangan untuk terus meningkatkan tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas. 

“Karena dengan bekal itulah, OJK juga memiliki legitimasi untuk terus mendukung perbaikan governance dan integritas sistem keuangan secara menyeluruh yang memang sangat diperlukan pada kondisi yang makin penuh tantangan,” kata Mahendra dalam rilisnya, Selasa (9/8). 

Dalam pertemuan tersebut, Mahendra menyampaikan hal-hal yang menjadi prioritas dari OJK ke depan, termasuk penguatan kerja sama maupun kolaborasi dan sinergi dengan BPK. Mahendra juga menyampaikan komitmen OJK untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil laporan pemeriksaan BPK. 

Lebih lanjut, Mahendra menyampaikan bahwa BPK menyambut baik dan siap mendukung inisiatif OJK untuk membangun kerja sama dengan tetap menghormati mandat dan fungsi dari setiap institusi. 

OJK berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan proses bisnis dan meningkatkan tata kelola keuangan yang lebih baik. Hal tersebut ditunjukkan dengan diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas Laporan Keuangan OJK 2021. 

Opini WTP tersebut merupakan yang kesembilan kalinya secara berturut-turut sejak Laporan Keuangan OJK kali pertama terbit pada 2013. 

OJK akan terus meningkatkan sinergi dan kerja sama dengan kementerian/lembaga dalam rangka melaksanakan tugasnya menjaga stabilitas sektor jasa keuangan serta perlindungan konsumen. (RLS/J1) 

Baca Juga:  Inflasi Indeks Harga Konsumen November 2021 Tetap Rendah

Related posts