DIREKTORAT Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menerapkan sanksi tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) bagi pengendara mobil yang melanggar batas kecepatan dan muatan di ruas jalan tol. Penerapan tilang elektronik mulai diberlakukan di tujuh ruas jalan tol pada 1 April 2022.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan sistem tilang ini menggunakan teknologi kamera ETLE.
“Ada dua pelanggaran yang ditindak. Pelanggaran pertama ialah batas kecepatan dan kedua adalah batas muatan,” kata Sambodo dalam rilisnya, Selasa (29/3).
Sambodo mengemukakan bahwa penerapan tilang elektronik bagi pelanggar batas kecepatan berlaku di lima ruas jalan tol. Adapun jalan tol tersebut, yakni Tol Jakarta-Cikampek, Tol Jakarta-Cikampek MBZ, Tol Sedyatmo, Tol Dalam Kota, dan Tol Kunciran-Cengkareng.
“Sedangkan untuk pelanggaran batas muatan saat ini, ada di Tol JORR dan di Tol Jakarta-Tangerang,” imbuhnya.
Penerapan tilang elektronik ini, kata Sambodo, telah disosialisasikan sejak 1 Maret 2022. Penindakannya baru akan diberlakukan pada 1 April 2022.
“Artinya, pemberitahuan saja sifatnya teguran. Akan tetapi, saat 1 April nanti, tulisan sosialisasi ETLE akan hilang,” katanya.
Apabila di jalan tol terdapat rambu batas kecepatan hanya sampai 100 km/jam, kendaraan di atas kecepatan tersebut akan otomatis ditilang kamera ETLE.
Sambodo mengatakan kebijakan akan diberlakukan selama 24 jam diruas tol tersebut.
”Kecepatan di atas 100 km/jam maka kena tilang elektronik,” kata Sambodo.
Bukan cuma soal kebijakan batas kecepatan dalam tol, polisi pun menerapkan aturan batas muatan yang akan ditilang lewat ETLE. Kebijakan ini cuma berlaku pada ruas jalan tol, yaitu Tol JORR dan Tol Jakarta-Tangerang.
”Overload ini sistem alatnya sudah ditera Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geologi (BMKG), sudah ada sertifikat. Dengan menggunakan sensor di jalan, diindikasikan melanggar batas muatan, terutama untuk mobil ODOL,” ungkapnya. (RLS/J1)