DETASEMEN Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI) Ustaz Farid Ahmad Okbah (FAO) dan Ahmad Zain An Najah (AZ). Selain mereka, seorang berinisial AA juga diamankan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut ketiganya berstatus tersangka tindak pidana terorisme. Mereka ditangkap di Bekasi, Jawa Barat, Selasa subuh (16/11).
“Penangkapan tersangka tindak pidana terorisme dilakukan terhadap saudara AZ, AA, dan FAO,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Rabu (17/11).
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa penangkapan AZ terjadi pada pukul 04.39 WIB yang bertempat di Perumahan Pondok Melati, sedangkan AA dan FO diringkus sekitar pukul 05.00 WIB.
“AA ditangkap pada Selasa (16/11) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Legok, Jati Melati, Kota Bekasi. Kemudian, FAO ditangkap di Kelurahan Jati Melati, Kecamatan Pondok Melati,” sambung Ramadhan.
Di sisi lain, terkait dengan penangkapan salah satu anggota Komisi Fatwa MUI, Dr Ahmad Zain An Najah, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan bayan/penjelasan. Peristiwa penangkapan tersebut mengagetkan berbagai pihak, terutama internal MUI.
Dalam menanggapi pertanyaan publik, Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan membacakan bayan MUI pada Rabu (17/11) secara virtual.
Pada bayan resmi tersebut, Buya Amir mengakui bahwa Dr Ahmad Zain An Najah merupakan anggota Komisi Fatwa MUI Pusat.
Ia juga menjelaskan bahwa peran Komisi di lingkungan MUI merupakan perangkat organisasi yang fungsinya membantu menjalankan tugas-tugas dewan pimpinan MUI.
Meskipun Dr Ahmad Zain ialah anggota Komisi Fatwa yang selama ini aktif, Buya Amir menegaskan dugaan keterlibatannya dalam gerakan terorisme ialah urusan pibadi yang tidak ada kaitan dengan tugas di MUI.
“Dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam gerakan terorisme merupakan urusan pribadi dan tidak ada sangkut pautnya dengan MUI. MUI menonaktifkan yang bersangkutan sebagai pengurus MUI sampai ada kejelasan berupa keputusan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (17/11) pagi.
Pada kesempatan itu, Buya Amir menyampaikan bahwa MUI menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada aparat penegak hukum.
Terkait dengan penanganan dugaan keterlibatan tindak pidana terorisme, MUI juga meminta aparat penegak hukum bekerja secara profesional, mengedepankan asas praduga tidak bersalah dan memenuhi hak-hak yang bersangkutan untuk mendapatkan perlakuan hukum yang baik dan adil.
Buya Amir mengatakan, secara kelembagaan, MUI sebenarnya sudah lama memiliki consent terhadap bahaya terorisme. Ketika tiga tahun pascakejadian terorisme pertama di Indonesia pada 2004, MUI mengeluarkan fatwa Nomor 3 terkait dengan terorisme. Fatwa tersebut saat ini usianya sudah hampir 20 tahun.
“MUI berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman tindak kekerasan terorisme sesuai fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 tentang terorisme,” ujarnya.
MUI juga mengimbau umat Islam menahan diri agar tidak terprovokasi dengan kejadian ini. Apalagi, dengan munculnya beberapa kelompok tertentu yang mulai memprovokasi kejadian ini untuk kepentingan tertentu.
“MUI mendorong semua elemen bangsa agar mendahulukan kepentingan yang lebih besar, yaitu demi keutuhan dan keselamatan bangsa dan negara,” ujarnya membacakan bayan yang diteken Buya Amirsyah Tambunan dan Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar tersebut.
Selain Buya Amirsyah, pada kesempatan tersebut, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis mengingatkan semua pihak agar jangan menimba di air keruh. Ia mengingatkan umat agar tidak terpancing dan terpengaruh.
“Kita sudah punya lembaga hukum dan peradilan. Kita juga sudah punya Undang Undang terkait dengan penanggulangan tindakan terorisme. Kita menghormati proses hukum, kita punya keyakinan Densus tidak main-main. Akan tetapi, kita menghormati proses hukum sampai nanti ditetapkan pengadilan,” ujarnya.
Terakhir, Kiai Cholil kembali menegaskan bahwa tertangkapnya Ahmad Zain An Najah ini merupakan urusan pribadi. Penjelasan polisi di berbagai media juga menekankan bahwa Zain ditangkap karena aktivitasnya di beberapa lembaga yang terafiliasi dengan Jamaah Islamiyah, bukan di MUI.
“Apa yang dikerjakan beliau bukan bagian dari MUI, bukan tugas di MUI. Namun, di media framing-nya seolah-olah dari MUI secara kelembagaan,” ujarnya. (J1)