Minta Hapus 300 Ayat Al-Qur’an, Bareskrim Tetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka

Minta Hapus 300 Ayat Al-Qur'an, Bareskrim Tetapkan Pendeta Saifuddin Ibrahim Jadi Tersangka
Sumber: Polri

DIREKTORAT Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menetapkan Saifuddin Ibrahim, pendeta yang meminta 300 ayat Al-Qur’an dihapus, sebagai tersangka. Polisi mengantongi bukti ada unsur pidana.

“Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditsiber,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam rilisnya, Rabu (30/3).

Namun, Dedi belum bisa membeberkan detail terkait dengan kasus tersebut. Begitu pula dengan keberadaan Saifuddin Ibrahim itu.

“Nanti kontak Kabag (Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko),” ujar Jenderal Bintang Dua itu.

Sebelumnya, Saifuddin Ibrahim terlacak diduga berada di Amerika Serikat. Polri berkoordinasi dengan atase di Biro Investigasi Federal (Federal Bureau of Investigation/FBI), Kementerian Luar Negeri, serta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencari pria yang mengaku pendeta itu.

Namun, belum disampaikan perkembangannya apakah Saifuddin telah berada di Indonesia atau masih diburu.

Saifuddin dilaporkan seorang bernama Rieke Vera Routinsulu ke Bareskrim Polri, Jumat (18/3). Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/0133/III/2022/SPKT.

Terlapor Saifuddin Ibrahim dipersangkakan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156a KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan 2 dan/ atau Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, permintaan Saifuddin Ibrahim ke Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menghapus 300 ayat Al-Qur’an viral di media sosial. Menurutnya, ayat-ayat itu biang intoleransi dan radikalisme di Tanah Air. (RLS/J1)

Baca Juga:  RUU P2SK Atur Pelaksanaan Fintech di Indonesia

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *