Menkeu Kembali Tegaskan Tidak Ada Perbedaan Data dengan Menko Polhukam terkait Transaksi Agregat Rp349 T

Menkeu Kembali Tegaskan Tidak Ada Perbedaan Data dengan Menko Polhukam terkait Transaksi Agregat Rp349 T
Sumber: Kementerian Keuangan

MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data antara Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dengannya terkait transaksi agregat Rp349 T karena berasal dari sumber yang sama, yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal tersebut disampaikan Sri dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR, Menko Polhukam, dan Kepala PPATK, Selasa (11/4).

Pada kesempatan tersebut, Sri juga mengatakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan PPATK terus bekerja sama serta bersinergi dalam upaya pencegahan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kerja sama ini bahkan sudah dimuat di dalam MoU antara Kementerian Keuangan dan PPATK. Juga, diselenggarakannya Forum Intelijen Joint Analysis Tripartit atau kita sebut JAGADARA (Juanda, Gatot Subroto, dan Rawamangun),” ujar Sri dikutip dari Kementerian Keuangan, Selasa (11/4).

Sementara itu, Sri juga menyebut Kementerian Keuangan telah menindaklanjuti semua LHA/LHP terkait dengan tindakan administrasi terhadap pegawai/ASN yang terbukti terlibat sesuai UU No 5/2014 jo PP No 94/2021 tentang Disiplin PNS.

“Jadi, kalau ini menyangkut pegawai Kementerian Keuangan dan laporan dari PPATK yang menyebutkan pegawai Kementerian Keuangan yang dikirim kepada kami, kami telah menindaklanjuti menggunakan mekanisme Undang-Undang Nomor 5/2014 dan PP Nomor 94/2021, terutama di dalam menetapkan hukuman tindakan disiplin administratif terhadap pegawai yang bersangkutan,” tegas Sri.

Terkait dengan 200 surat yang dikirim PPATK ke Kementerian Keuangan, Sri mengatakan bahwa 186 telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai.

“Ini periode 2009 hingga 2023 karena ada juga berita yang menunjukkan seolah-olah tahun ini saja 193. Ini 2009 hingga 2023. Sementara itu, sembilan surat ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum,” jelas Sri.

Sri kembali menegaskan Kementerian Keuangan akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya tindak pidana asal (TPA) dan TPPU sesuai ketentuan UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU yang bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum terkait.

Terhadap laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi agregat Rp189 T, Sri mengatakan sebelumnya telah dilakukan langkah hukum atas TPA-nya dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga peninjauan kembali (PK).

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Waskita Beton Precast Terkait Pembangunan Tol Semarang-Demak

Selanjutnya, Sri bersama dengan PPATK dan APH lainnya di bawah koordinasi Komite TPPU memutuskan untuk melakukan tindak lanjut bersama (case building) untuk langkah hukum selanjutnya. (J1)

Related posts