TOKO modern, seperti Alfamart, Circle K, Alfamidi, dan Indomaret memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat.
Selain karena banyak yang berdiri di tengah permukiman sehingga memudahkan warga sekitar untuk berbelanja, toko modern juga memberikan kepastian harga.
Hal itu karena setiap barang yang dipajang di etalase telah memiliki harga yang tertera, sehingga konsumen tidak perlu bersusah payah melakukan tawar-menawar seperti yang terjadi di pasar tradisional.
Tidak hanya itu, toko modern juga ikut membantu pemerintah dalam hal penyerapan tenaga kerja. Dengan berbagai kelebihan tersebut, toko modern kini telah menjadi tempat berbelanja favorit.
Tapi, di sisi lain, fenomena menjamurnya toko modern dimanfaatkan oleh para oknum pejabat daerah yang nakal untuk meraup keuntungan pribadi.
Masih segar dalam ingatan kita kasus dugaan korupsi yang menyeret Rusmiyati, mantan Kepala Satuan Polisi (SatPol) Pamong Praja (PP) Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, ke meja hijau pada tahun 2015 silam.
Dia bersama dua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Banyumas, yaitu Dwi Pindarto dan Djumeno Atmadji duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Mereka diadili karena menerima suap dalam perizinan pembangunan toko modern Indomaret. Bupati Banyumas yang saat itu dijabat Achmad Husein dihadirkan di Pengadilan Tipikor sebagai saksi.
Wakil Bupati Banyumas yang kala itu dijabat Budi Setiawan, saat diperiksa sebagai saksi, bahkan mengaku menerima bagian uang dari manajemen Indomaret. Pengakuan itu diungkapkannya setelah sebelumnya terdakwa membeberkan keterlibatan Budi karena ikut menikmati uang pelicin dalam perizinan 19 toko Indomaret bermasalah.
Keberadaan toko modern yang seharusnya membawa berkah untuk masyarakat, nyatanya dijadikan bancakan oleh oknum pejabat daerah yang nakal. Hal itu bisa terjadi karena menurut regulasi, perizinan toko modern diserahkan ke pemerintah daerah setempat.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, pada Pasal 12 disebutkan setiap toko modern harus memiliki izin pendirian yang disebut dengan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota dan khusus untuk wilayah DKI Jakarta diterbitkan oleh Gubernur.
Pelanggaran hukum dalam hal perizinan toko modern juga diduga terjadi di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Baru-baru ini, jurnal-investigasi.com mendapat informasi dari warga Kabupaten Temanggung tentang sejumlah toko modern yang berdiri berdekatan dengan pasar tradisional.
Ada kejanggalan karena toko-toko modern tersebut masih tetap berdiri meski melanggar Peraturan Daerah (Perda) No. 5 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati No. 42 Tahun 2012 yang mengatur tentang pendirian toko modern di Kabupaten Temanggung, yakni minimal berjarak 500 meter dari pasar tradisional dan jarak antar dua toko modern antara 500 sampai 1000 meter.
Untuk menelusuri hal itu, jurnal-investigasi.com menurunkan tim untuk melakukan liputan investigasi di Kabupaten Temanggung. Berdasarkan pantauan di lapangan, ditemukan sejumlah toko modern yang berdiri dengan jarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional.
Di antaranya, dua toko modern di Jalan Kranggan, yaitu Alfamart dan Indomaret. Kedua toko modern itu berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional dan jarak antara Alfamart dan Indomaret tersebut juga kurang dari 500 meter. Menurut penuturan beberapa warga Temanggung, terdapat sejumlah toko modern yang sudah lama berdiri dan berdekatan dengan pasar tradisional.
Aneh, di satu sisi DPRD dan Pemerintah Kabupaten Temanggung telah menerbitkan Peraturan Daerah serta Peraturan Bupati untuk menata toko modern agar tidak berdekatan dengan pasar tradisional, tapi di sisi lain Bupati Temanggung tetap memberikan perpanjangan izin untuk toko-toko modern yang berdiri dengan jarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional.
Untuk menguak tabir kejanggalan itu, jurnal-investigasi.com juga mewawancarai para regulator di Kabupaten Temanggung untuk mendapatkan klarifikasi.
Pertama, jurnal-investigasi.com mewawancarai Ketua DPRD Temanggung, Yunianto, sebagai pihak yang menyusun Peraturan Daerah terkait penataan toko modern di Temanggung.
Wawancara dengan Ketua DPRD Temanggung dapat dilihat dalam video di atas atau pada link https://youtu.be/R0v0HMGv_HA (Krs) BERSAMBUNG