Mengendus Jejak Sindikat Pemasok Mobil Mewah Impor

SINDIKAT pemasok mobil-mobil mewah impor dengan memanfaatkan fasilitas diplomatik, hingga kini masih beraksi.

Padahal, laporan tentang sepak terjang mereka sudah pernah diserahkan ke meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sayangnya, laporan tersebut tidak digubris lembaga antirasuah itu.

Read More

Namun, aktivis dan para pegiat antikorupsi tidak pernah patah arang. Mereka kembali mendesak KPK agar menuntaskan kasus dugaan korupsi pada importasi mobil-mobil mewah yang memanfaatkan fasilitas diplomatik.

Sebelumnya, laporan masyarakat terkait hal itu sudah disampaikan ke KPK sekitar 14 tahun lalu. Laporan tersebut hingga kini masih mengendap.

Aktivis dari Komunitas Pemuda Merah Putih (KPMP) Bergerak, Alfonsius mengungkapkan, masyarakat dan kelompok-kelompok pegiat antikorupsi menaruh harapan  besar pada komisioner-komisioner KPK yang baru dilantik agar memberikan atensi terhadap kasus itu.

Pasalnya, sampai saat ini, modus memanfaatkan fasilitas diplomatik untuk mengimpor mobil-mobil mewah diduga masih berlangsung. Akibatnya, negara menderita kerugian dalam jumlah besar.

Kerugian negara timbul karena mobil-mobil mewah tersebut masuk ke Indonesia tanpa membayar bea masuk (BM) dan pajak dalam rangka impor (PDRI) barang mewah.

Seperti diketahui, importasi dengan memanfaatkan jalur diplomatik atau sering disebut dengan fasilitas Form B mendapatkan pembebasan BM dan PDRI.

Fasilitas Form B ialah fasilitas otomotif yang diberikan khusus kepada negara perwakilan asing, badan internasional  dan para pejabatnya untuk mengimpor kendaraan bermotor.

“Para pelaku bisnis yang menjadi sindikat pengimpor mobil-mobil mewah itu, menggandeng perwakilan asing di Indonesia, lalu memanfaatkan fasilitas diplomatik mereka untuk mengimpor mobil-mobil mewah,” jelas Alfonsius.

Adapun jenis mobil mewah yang diimpor dari berbagai jenis, seperti Lamborghini, Ferari, Porsche, dan berbagai tipe super car mewah lainnya.

“Mobil-mobil mewah itu sampai sekarang belum membayar BM dan PPnBM (pajak penjualan barang mewah), padahal duta besar di kedutaan-kedutaan itu sudah silih berganti. Mobil-mobil itu berkeliaran di jalanan dengan memakai nopol bantuan,” urainya.

Baca Juga:  Polresta Barelang Diminta Segera Limpahkan Barang Bukti Rokok Ilegal Merk Luffman ke Penyidik Bea Cukai

Untuk membongkar ulah sindikat pemasok mobil-mobil mewah yang memanfaatkan fasilitas diplomatik tersebut, menurut Alfonsius dapat dilakukan dengan membuka kembali laporan masyarakat yang telah diserahkan ke KPK.

“KPK bisa memulai penyelidikan dengan memeriksa Kepala Seksi (Kasie) Impor di Direktorat Teknis Kepabeanan Bea Cukai Pusat saat kasus itu dilaporkan. Siapa oknum yang menjabat Kasie Impor di direktorat itu sekitar 14 tahun silam, bisa dimulai dari sana. Kasie Impor bertanggung jawab penuh atas importasi mobil-mobil mewah itu,” imbuhnya. (Irw) BERSAMBUNG

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *