Menaker Sebut Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015

Menaker Sebut Pencairan JHT Dikembalikan ke Permenaker 19/2015
(Sumber: Kementerian Ketenagakerjaan)

MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali menegaskan kementeriannya sedang memproses revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Hal itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo terkait dengan tata cara persyaratan dan pembayaran JHT yang perlu dipermudah.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

“Kami sedang melakukan revisi Permenaker No 2 Tahun 2022. Insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga,” tegas Ida dalam rilisnya, Rabu (2/2).

Sebagaimana diketahui, Permenaker No 2 Tahun 2022 belumlah berlaku efektif.

Oleh sebab itu, Permenaker 19/2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Dengan demikian, pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena PHK atau mengundurkan diri.

“Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No 19/2015) saat ini masih berlaku dan menjadi dasar bagi teman-teman pekerja atau buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun,” jelas Menaker.

Lebih lanjut, saat ini juga sudah mulai berlaku program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 manfaat yang dapat diperoleh peserta JKP, yakni manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling, maupun reskilling.

“Dengan demikian, saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja atau buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP,” tegas Menaker Ida. (RLS/J1)

Baca Juga:  Polri Gagalkan Penyelundupan Ekspor 8 Kontainer Minyak Goreng ke Timor Leste

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *