MENTERI Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali melakukan dialog dengan sejumlah pimpinan serikat pekerja/serikat buruh terkait dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di Jakarta, Kamis (17/2).
Dialog tersebut dihadiri Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik Mesin (LEM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) yang diwakili oleh ketuanya, Arif Minardi.
Dalam pengantarnya, Menaker mengapresiasi FSP LEM SPSI yang mau berdialog tentang Permenaker 2/2022. Pasalnya, Menaker ingin agar semua pekerja memahami tentang kebijakan Permenaker 2/2022.
“Saya ingin menerima, mendengar. Saya ingin semuanya mengerti kebijakan ini,” ucap Ida dalam rilisnya.
Ida kemudian menjelaskan secara gamblang terkait dengan latar belakang keluarnya Permenaker 2/2022, tujuan dan maksud, serta hal-hal yang berhubungan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Jika kita lihat dari sisi latar belakang, ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, kita belum memiliki alternatif skema Jamsos bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK. Jadi, ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP, kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua,” kata Menaker.
Menurutnya, Permenaker 2/2022 akan mulai berlaku 3 bulan mendatang. Dengan waktu tersebut, ia ingin agar program JKP berjalan efektif.
Program JKP ini, lanjut Menaker, sudah berjalan dengan dibayarkannya modal awal dan iuran peserta dari pemerintah sebesar Rp6 triliun dan Rp823 miliar.
Sementara itu, untuk manfaat JKP lainnya, Kemnaker juga sudah menyiapkan akses informasi pasar kerja lewat Pasker.ID serta menyiapkan lembaga-lembaga pelatihan untuk melaksanakan pelatihan reskilling maupun upskilling.
“Ini iur dari APBN, pemerintah. Jadi, kalau mau jujur, Pak, enakan kalau bagi pemerintah itu, menerapkan Permenaker lama. Permenaker 19/2015 saja karena enggak ada iur. Akan tetapi, pemerintah biarkan ini duit darinya, sedangkan iur para pekerja biar digunakan saat memasuki usia pensiun atau hari tua,” pungkasnya.
Dalam merespons apa yang disampaikan Menaker, Ketum DPP FSP LEM SPSI Arif Minardi mengatakan bahwa melalui dialog ini, diharapkan terjadi kesepahaman bersama tentang Permenaker 2/2022.
“Kita di Federasi Serikat Pekerja sudah lelah atas demo-demo yang selama ini digelar di mana-mana. Kami berharap agar kita di Federasi Serikat Pekerja bisa intens berdiskusi kembali membahas Permenaker ini,” ucap Arif. (RLS/J1)