MENTERI Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan 10 poin terkait dengan penyelenggaran ibadah haji 1443 H/2022 M.
Hal tersebut disampaikan Yaqut dalam Rapat Kerja Menteri Agama dan Komisi VIII DPR tentang Penjelasan Persiapan Pelayanan dan Usulan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1443 H/2022 M, Rabu (16/2).
Yaqut yang akrab disapa Gusmen (Gus Menteri) itu mengikuti rapat secara daring dari Rembang. Hadir secara langsung di Gedung DPR, yakni Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief beserta jajarannya. Gusmen menyampaikan 10 hal terkait dengan persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Pertama, kepastian penyelenggaraan ibadah haji. Gusmen menyampaikan kepastian tentang ada tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada 1443 H/2022 M sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah Arab Saudi.
“Sampai dengan saat ini, kepastian tentang ada atau tidaknya penyelenggaraan ibadah haji pada 1443 H/2022 M belum dapat diperoleh sebagaimana yang telah kami sampaikan pada rapat kerja sebelumnya,” tutur Gusmen.
Kedua, tentang MoU persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Gusmen menyampaikan salah satu tahapan persiapan ialah dilakukannya MoU tentang penyelenggaraan ibadah haji.
“Dalam rangka memperoleh kuota haji, kami telah berkoordinasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi. Namun, sampai saat ini, kami belum mendapat undangan dari Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan MoU tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M,” lanjut Gusmen.
Ketiga, pengisian kuota haji dan jemaah yang diberangkatkan apabila tahun ini ada pemberangkatan. Gusmen mengatakan pengisian kuota berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2019.
“Adapun jemaah haji yang akan diberangkatkan pada penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M adalah yang berhak berangkat pada 1441 H/2020 M,” jelas Gusmen.
Keempat, skenario penyelenggaraan ibadah haji. Gusmen memaparkan, mengingat sampai saat ini wabah covid-19 belum berakhir yang ditandai dengan munculnya varian baru, Omicron, pemerintah melakukan mitigasi penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M dengan 3 opsi. Ketiganya ialah kuota penuh, terbatas, dan tidak memberangkatkan jemaah haji. Gusmen menyampaikan pemerintah sampai saat ini tetap bekerja untuk menyiapkan opsi pertama, kuota penuh.
Kelima, waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji. Sesuai perkiraan jadwal, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji 1443 H/2022 M direncanakan berangkat pada 4 Zulkaidah 1443 H /5 Juni 2022 M.
“Kondisi ini menunjukkan bahwa waktu yang tersisa untuk persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M hanya berkisar 3 bulan 15 hari,” kata Gusmen.
Keenam, pelayanan jemaah haji di Arab Saudi. Gusmen mengutarakan telah membentuk tim Penyediaan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi bagi jemaah haji di Arab Saudi.
“Insyaallah, dalam waktu dekat, tim tersebut segera berangkat ke Arab Saudi untuk menyiapkan layanan di sana,” sambung Gusmen.
Ketujuh, pelayanan di embarkasi haji. Kementerian Agama terus melakukan peningkatan pelayanan di embarkasi, antara lain melalui peningkatan fasilitas sarana dan prasarana asrama haji, perekaman data biometrik jemaah, dan pelayanan barang bawaan di embarkasi.
Kedelapan, Kementerian Agama akan memberikan insentif kepala regu (Karu) dan kepala rombongan (Karom). Tujuannya, memberikan semangat kepada jemaah haji yang mendapat tugas tambahan sebagai Karu dan Karom.
“Kepada jemaah tersebut, diberikan insentif berupa insentif Karu sebesar Rp750 ribu dan Karom sebesar Rp1.250 ribu per orang,” jelas Gusmen.
Kesembilan, pembinaan jemaah haji di dalam dan luar negeri. Gusmen mengatakan pihaknya telah menyusun buku Panduan Manasik Haji di Masa Pandemi dan Pedoman Rekrutmen Petugas Haji Tahun 1443 H/2022 M. Pembinaan jemaah haji di dalam negeri dilaksanakan dalam bentuk manasik haji di tingkat KUA Kecamatan dan Kankemenag Kabupaten atau Kota.
Manasik di tingkat KUA kecamatan dilakukan sebanyak 8 kali untuk wilayah luar Jawa dan 6 kali bagi daerah Jawa. Adapun manasik di tingkat Kankemenag dilakukan sebanyak 2 kali.
“Selain manasik, jemaah haji juga dibekali buku panduan manasik haji,” terang Gusmen.
Sementara itu, pembinaan jemaah haji di luar negeri dilakukan dalam bentuk badal haji bagi jemaah yang meninggal sebelum waktu wukuf dan sakit yang tidak dapat melakukan safari wukuf.
Kesepuluh, mitigasi penyelenggaraan ibadah haji 1443 H/2022 M. Mitigasi dilakukan dengan 3 langkah. Pertama, papar Gusmen, akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi untuk memperoleh informasi tentang kebijakan penyelenggaraan ibadah haji dan kuota 1443 H/2022 M.
Kedua, melakukan integrasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) dengan aplikasi PeduliLindungi serta Tawakkalna sehingga identifikasi atas status vaksinasi jemaah haji dapat dilakukan dengan mudah. Ketiga, penerapan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, baik di Indonesia maupun Arab Saudi. (RLS/J1)