Menag Imbau Pemda Akomodasi Permohonan Izin Fasilitas Umum untuk Salat Idul Fitri

Menag Imbau Pemda Akomodasi Permohonan Izin Fasilitas Umum untuk Salat Idul Fitri
Sumber: Kementerian Agama

MENTERI Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengimbau pemerintah daerah (pemda) mengakomodasi permohonan izin penggunaan fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk kegiatan keagamaan, termasuk Salat Idul Fitri.

Imbauan ini disampaikan Yaqut menyusul adanya diskursus yang berkembang terkait dengan permohonan izin yang diajukan Ta’mir Masjid Alhikmah, Podosugih, Pekalongan, kepada Pemerintah Kota Pekalongan.

Ta’mir Masjid bermaksud menggunakan Lapangan Mataram Kota Pekalongan, Jawa Tengah, untuk Salat Idul Fitri 1444 H pada Jumat (21/4). Sementara itu, pemerintah baru akan menetapkan 1 Syawal saat sidang isbat yang digelar pada 20 April 2023.

Diketahui, pemerintah selalu menggelar sidang isbat terlebih dahulu sebelum menetapkan awal Ramadan dan awal Syawal. Sidang ini melibatkan unsur Komisi VIII DPR, pimpinan ormas-ormas Islam, duta besar negara sahabat, serta tim Hisab Rukyat Kementerian Agama.

Sidang isbat berlangsung dengan memperhatikan informasi data hilal berdasarkan hasil hisab (perhitungan astronomis) dan konfirmasi dari proses rukyatul hilal. Keduanya dijadikan bahan pertimbangan untuk kemudian dibahas bersama dalam mekanisme sidang.

Kesepakatan hasil sidang isbat selanjutnya diumumkan secara terbuka oleh Yaqut. Jika hasil sidang isbat menetapkan Idul Fitri bertepatan pada 21 April 2023, hasilnya sama dengan Muhammadiyah. Namun, jika ternyata sidang menetapkan Idul Fitri bertepatan pada 22 April 2023, berarti ada perbedaan.

“Saya mengimbau kepada seluruh umat Islam untuk menghormati perbedaan pendapat hukum. Apabila di kalangan masyarakat terjadi perbedaan penyelenggaraan Salat Idul Fitri, hendaknya hal tersebut direspons dan disikapi secara bijak, dengan saling menghormati pilihan pendapat keagamaan masing-masing,” pesan Yaqut dalam keterangannya, Minggu (16/4).

“Saya juga mengimbau kepada seluruh pemimpin daerah agar dapat mengakomodasi permohonan izin fasilitas umum di wilayah kerjanya untuk penggunaan kegiatan keagamaan selama tidak melanggar ketentuan perundang-undangan,” sambung Gus Men, panggilan akrabnya.

Kepada seluruh pemimpin daerah, Yaqut juga meminta agar mereka dapat mengabulkan permohonan fasilitas umum untuk penyelenggaraan salat id sekalipun pelaksanaannya berbeda dengan hasil sidang isbat yang diputuskan pemerintah. Menurut Yaqut, hal ini penting untuk dilakukan dalam rangka merayakan perbedaan dengan cara arif dan bijaksana.

Baca Juga:  KKP Temukan Pembangunan Pelabuhan Umum tanpa PKKPRL di Kalimantan Selatan

“Saya mengapresiasi Wali Kota Pekalongan yang telah memfasilitasi Ta’mir Masjid Al Hikmah untuk dapat menggunakan fasilitas umum lain dalam pelaksanaan Salat Idul Fitri yang akan diselenggarakan pada 21 April 2023. Sehingga, masyarakat yang akan melaksanakan Salat Idul Fitri pada 21 April 2023 tetap dapat terfasilitasi,” sambung Yaqut.

Yaqut mengajak seluruh pihak untuk senantiasa menjadikan sikap toleransi terhadap perbedaan pendapat sebagai roh dan spirit dalam kehidupan keberagamaan sehari-hari. Hal inilah yang menurut Gus Men sebagai wujud Gerakan Moderasi Beragama yang dicanangkan pemerintah Indonesia. (RLS/J1)

Related posts