LAJU vaksinasi di berbagai daerah Jawa-Bali mengalami peningkatan, termasuk pemberian suntikan dosis ketiga (booster). Ini terlihat dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 20 Tahun 2022 yang mengatur khusus perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali. Dalam aturan itu, capaian vaksinasi menjadi salah satu parameter evaluasi PPKM.
Adapun Inmendagri tersebut berlaku efektif dari 5-18 April 2022.
“Perpanjangan PPKM di awal Ramadan ini kita harapkan menjadi pertanda baik, yang mana sudah semakin banyak daerah yang berada di level 1,” terang Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/4).
Safrizal menjelaskan jumlah daerah yang masuk dalam kategori PPKM level 1 mengalami kenaikan signifikan, dari sebelumnya hanya 6 daerah menjadi 20. Kenaikan juga terjadi pada daerah yang berada di level 2, yaitu 99 daerah dari yang sebelumnya 83.
Kenaikan pada level 1 dan 2 secara otomatis menurunkan jumlah daerah di 3, dari yang semula 39 daerah menjadi hanya 9.
Sementara itu, dalam perpanjangan PPKM kali ini, tidak ada daerah yang masuk dalam kategori level 4. Artinya, mayoritas daerah di wilayah Jawa-Bali berada di level 1 dan 2 dengan total persentase sebanyak 93%.
Selain pembagian level PPKM, perubahan substansi Inmendagri Nomor 20 Tahun 2022 juga terjadi pada pengaturan operasional pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan hingga warung makan dan restoran/kafe di daerah dengan status level 2. Kini, berbagai fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 22.00.
Sebelumnya, pada Inmendagri Nomor 18 Tahun 2022, fasilitas tersebut hanya dapat beroperasi maksimal pukul 21.00. Sementara itu, untuk pengaturan jam operasional di level 1 dan 3, tidak mengalami perubahan.
“Selain pengaturan jam operasional pusat perbelanjaan, kita juga ingin menyampaikan adanya perubahan terhadap syarat pertandingan olahraga dengan adanya penekanan vaksinasi booster untuk penonton,” tambah Safrizal.
Pemerintah, kata Safrizal, meyakini vaksinasi menjadi salah satu cara utama untuk mengendalikan covid-19. Karena itu, bagi penonton yang hendak menyaksikan langsung pertandingan olahraga, disyaratkan telah divaksin booster atau minimal dosis kedua dengan menyertakan hasil negatif antigen pada hari pertandingan.
“Sementara itu, untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, dan staf pendukung yang hadir, diberikan keringanan dengan diperkenankan minimal vaksin dosis kedua dan hanya menggunakan syarat antigen pada hari pertandingan,” terang Safrizal.
Di lain sisi, Safrizal menegaskan pemerintah senantiasa menerapkan prinsip kehati-hatian dalam mencermati setiap dinamika perkembangan penanganan covid-19, termasuk tren pelandaian laju pandemi saat ini.
“Diharapkan masyarakat dapat menunaikan ibadah suci di bulan Ramadan dengan penuh khidmat tanpa perlu euforia berlebihan serta senantiasa menerapkan disiplin protokol kesehatan,” pungkas Safrizal. (RLS/J1)