MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta Polri memfasilitasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Hal tersebut disampaikannya saat memberikan tanggapan atas ditetapkannya eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
“Melalui mimbar ini, saya minta agar Polri memfasilitasi LPSK untuk memberikan perlindungan kepada Bharada E agar dia selamat dari penganiayaan, racun, atau apa pun. Sehingga pendampingan dari LPSK supaya diatur sedemikian rupa agar nanti Bharada E bisa sampe ke pengadilan dan memberikan kesaksian apa adanya,” jelas Mahfud yang juga sebagai Ketua Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa malam (9/8).
Selain itu, ia juga menyampaikan beberapa hal terkait dengan penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. Pertama, ia mengatakan bahwa pemerintah mengapresiasi Polri, khususnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang mengusut kasus ini secara terang benderang.
“Pemerintah dengan demikian berharap agar penyelesaian kasus secara tegas, terbuka, dan tanpa pandang bulu bisa terus menjadi babak-babak baru dalam upaya membangun institusi Polri yang bersih dan tepercaya sebagaimana fungsi dan slogan Polri ‘Presisi’,” ujarnya.
Kedua, pemerintah akan terus mengawal kasus ini hingga Kejaksaan kontruksikan lagi hukumnya secara kuat dan benar-benar profesional menangani kasus ini. Ia pun mendorong agar Kejaksaan memiliki semangat yang sama dengan Polri.
“Pemerintah melalui Kemenko Polhukam (Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan) akan terus mengawal kasus ini hingga nanti oleh Kejaksaan dikontruksikan lagi hukumnya,” ujarnya.
Ia pun berharap kasus ini tidak berlarut-larut untuk dibawa ke pengadilan, dengan pendakwaan dan penuntutan yang sungguh-sungguh.
“Kejaksaan harus benar-benar profesional menangani kasus ini dengan konstruksi hukum yang kuat agar mudah nanti bagi pengadilan dan masyarakat memahami kasus ini sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan,” imbuhnya.
Ketiga, ia meminta kepada keluarga Brigadir J supaya tetap bersabar dan terus memberi kepercayaan kepada lemba-lembaga penegak hukum, yaitu Polri, Kejaksaan, dan pengadilan.
“Saya selalu mendengar pernyataan keluarga korban, terutama ayahnya, yang begitu penuh harap atas keberkahan dari Tuhan supaya kasus ini bisa dibuka dan diselesaikan dengan adil. Teruslah berharap kepada keadilan Tuhan agar menjadi pedoman bagi upaya menegakkan keadilan manusia,” ujarnya.
Terakhir, pemerintah juga memberikan apresiasi kepada masyarakat atas berbagai masukan dan dukungan. Ia berharap agar publik, baik itu akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), masyarakat sipil, tokoh masyarakat, purnawirawan, maupun terutama media massa, agar terus memantau dan mengawasi kasus ini hingga nanti pengadilan memutuskan perkara ini.
“Mari bersama saya kawal kasus ini agar negara ini berjalan menjadi lebih baik,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa soal motif kematian Brigadir J, sensitif. Karena itu, ia menilai hanya boleh didengar orang dewasa.
“Soal motif, biar nanti dikontruksi hukumnya. Karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar orang-orang dewasa,” pungkasnya. (RNS/J1)