MA: Pembuktian Materiil untuk Melawan Mafia Tanah

MA: Pembuktian Materiil untuk Melawan Mafia Tanah
Sumber: Mahkamah Agung

IKATAN Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Purwokerto bekerja sama dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Jenderal Sudirman (Unsoed) telah menyelenggarakan acara peluncuran sekaligus bedah buku karya Yang Mulia DR. Pri Prambudi Teguh, SH.MH., dengan judul Pembuktian Materil dalam Perkara Tanah, Upaya Pemberantasan Mafia Tanah melalui Putusan Hakim yang dilaksanakan di Ruang Audotorium Fakultas Hukum Universitas Sudirman, Purwokerto, Senin (13/3).

Adapun kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka menyambut HUT IKAHI yang ke-70.

Dalam buku yang disusun selama sekitar 2 tahun, di sela-sela kesibukannya sebagai seorang hakim agung, pada intinya ia menyampaikan bahwa secara umum saat pembuktian perkara perdata di persidangan, masih menekankan pembuktian secara formil.

Hal ini tentunya sering menjadi suatu kendala, khususnya terkait dengan perkara- perkara pertanahan yang diduga ada permainan mafia-mafia tanah.

“Para mafia tanah pada umumnya memiliki kekuatan finansial dan jaringan yang kuat serta mampu menghadirkan bukti-bukti autentik di depan persidangan yang secara formil tampak benar, tetapi sebenarnya prosedur perolehannya secara materiil merupakan tindakan-tindakan yang melawan hukum” ujar Pri Prambudi dalam keterangannya, Kamis (16/3).

Selanjutnya, dalam buku ini, juga menjelaskan tentang bagaimana seorang hakim ketika sedang memeriksa perkara perdata, khususnya pertanahan, dapat menggunakan metode pembuktian materiil berdasarkan parameter-parameter tertentu. Karena itu, dapat menunjukkan tentang adanya praktik mafia tanah dalam perkara yang sedang ditangani.

“Buku ini juga membahas tentang bagaimana menempatkan proporsi yang seimbang dalam menentukan beban pembuktian kepada para pihak ketika hakim menerapkan sistem pembuktian materiil dalam perkara tanah dengan tetap mengacu pada hukum acara perdata yang berlaku,” ungkap Pri Prambudi.

Acara yang diikuti sekitar 500 peserta yang dimoderatori Dr. Siti Kunarti, S.H., M.Hum., sebagai dosen FH Universitas Jenderal Sudirman dan terdapat beberapa pembicara lain, yakni Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. (guru besar dan dosen FH UGM); Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H. (guru besar dan dosen FH Unsoed); serta Prof. Dr. Widhi Handoko, S.H., SpN. (pakar hukum kenotariatan dan dosen FH Unissula), tersebut berlangsung secara dinamis dan penuh keakraban serta adanya beberapa tanggapan dan tanya-jawab, baik dari pembicara maupun peserta, yang kemudian diakhiri dengan penyerahan plakat, juga foto bersama. (RLS/J1)

Related posts