Sebanyak 102.930 slop rokok ilegal dilelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam. Pelelangan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun melalui KPKNL Batam tersebut diduga bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136/PMK.04/2010.
Hal itu diungkapkan aktivis dari Komunitas Pemuda Pemberantas Korupsi wilayah Kepulauan Riau, Alfonsius, kemarin, dalam menanggapi lelang rokok ilegal oleh KPKNL Batam.
Dia mengatakan, PMK Nomor 136/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Penyelesaian Barang Kena Cukai dan Barang-Barang Lain yang Dirampas untuk Negara atau yang Dikuasai Negara secara tegas mengatur bahwa barang kena cukai yang dirampas negara harus dimusnahkan oleh pejabat Bea Cukai.
Namun, hal yang terjadi justru sebaliknya. Melalui surat pengumuman lelang nomor: Peng-1379/L.10.12/Cu.3/06/2019 yang ditandatangani Ketua Panitia Lelang, Jaksa Pratama Arie Prasetyo, menyatakan sebanyak 102.930 slop rokok sigaret kretek mesin (SKM) dilelang di muka umum dengan limit harga sebesar Rp488.917.500.
Adapun rokok ilegal yang ditegah tersebut ialah merk RMX sebanyak 1.050 karton atau16.800.000 batang dan merk Harmoni sebanyak 235 karton atau 3.008.000 batang.
“Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun harus menjelaskan, mengapa barang kena cukai yang telah dirampas dan dikuasai negara, dilelang untuk umum? Mengapa tidak dimusnahkan?” tegas Alfonsius.
Dia melanjutkan, berdasarkan surat pengumuman lelang yang didapat dari kejaksaan, tertera empat jenis barang yang dilelang, yaitu telepon seluler, rokok ilegal, batangan kayu gergajian, dan sebuah kapal motor.
Dari keempat barang sitaan tersebut, kata Alfonsius, seharusnya rokok tidak bisa dilelang karena PMK Nomor 136/PMK.04/2010 mengatur barang kena cukai yang dirampas negara harus dimusnahkan.
“Mengapa dilelang? Mengapa tidak dimusnahkan sesuai Peraturan Menteri Keuangan? Ini menjadi tanda tanya besar,” terang Alfonsius.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat, jelas Alfonsius, perampasan sebanyak 102.930 slop ilegal itu berawal dari penegahan yang dilakukan petugas Bea dan Cukai dari Kantor Wilayah Tanjung Balai Karimun pada Oktober 2018 silam.
Saat itu, petugas Bea dan Cukai mencurigai sebuah kapal KM Bahtera yang mengangkut ribuan slop rokok. Setelah ditegah, terungkap rokok-rokok ilegal tersebut diekspor dari Thailand dengan tujuan Singapura.
Namun, di tengah laut, dilakukan pemindahan muatan. Rokok-rokok ilegal tersebut dipindahkan ke KM Bahtera dan dibawa masuk ke Indonesia lewat Tanjung Balai Karimun.
Untuk memenuhi asas keadilan, Alfonsius mendesak agar Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun menjelaskan ke publik terkait alasan pelelangan rokok ilegal tersebut yang merupakan barang kena cukai. (Ald)